Berkas Sudah Lengkap, Ahmad Dhani Akan Diserahkan Kepada Kejaksaan Tinggi
Ahmad Dhani © Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani kini mulai memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menyerahkan tersangka Dhani beserta bukti pendukung kasus pencemaran nama baik ke kejaksaan karena berkasnya telah lengkap atau P21.
"Oleh karena itu, Polda Jatim akan segera menyiapkan dan menyerahkan secepatnya bukti pendukung dan juga yang bersangkutan ke kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, dikutip Antaranews, Jumat (4/1).
Dirinya juga mengatakan jika penyerahan barang bukti pendukung dan juga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jatim akan dilakukan dengan segera. Waktunya bisa berkisar satu hingga 2 hari.
Advertisement
1. Berkas Perkara Sempat Dikembalikan
"Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan menyiapkan itu. Kita serahkan surat juga kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, berkas perkara Dhani memang sempat dikembalikan oleh Kejati jatim. Hal tersebut dikarenakan berkas tersebut belumlah lengkap, dan Polda Jatim diminta untuk meminta keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Dhani.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Barung sendiri mengatakan jika Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan seperti yang diminta kejati, dan membuat berkasnya akhirnya lengkap. "Kita sudah marathon untuk melengkapinya dan ternyata sudah dinyatakan lengkap," tutupnya.
Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dirinya menyebut kata 'idiot' dalam sebuah video yang diduga dialamatkan kepada Banser.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(ant/frs)
Advertisement
