BNN Bandingkan Penangkapan Raffi Ahmad Dengan Pencuri
Diperbarui: Diterbitkan:
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Sekitar 3 bulan lamanya artis multi talenta Raffi Ahmad mendekam di Unit Terapi dan Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Untuk itu, kuasa Hukum BNN, Partahi Sihombing berpesan agar Raffi mau mengikuti tatanan rehab dengan baik.
Apalagi, langkah yang diambil BNN dinilai tak merugikan presenter kondang tersebut. Pesan itu diucapkannya saat ditemui di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Pihak BNN menganggap penangkapan Raffi Ahmad sudah sesuai undang-undang.Ini Alasan Berkas Perkara Raffi Ahmad Belum Juga P21
BNN Nilai Berlebihan Laporan Raffi ke Komnas HAM
Komnas HAM Ingin Bertemu Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Laporkan BNN ke Komnas HAM
Isi Surat Tanggapan Kuasa Hukum Raffi Ahmad Atas Pernyataan BNN
"Raffi ikutilah tatanan rehab dengan baik. Kita gak merugikan Raffi apalagi mencelakakan. Jangan beri contoh yang tidak baik ke orang-orang yang lain di sana," pesannya.
Terlebih, mereka juga menampik tudingan perlakuan diskriminasi yang dilayangkan pihak Raffi. Menurutnya pengacara BNN lainnya, Dwi Heri Sulistiawan, kinerja yang dijalani BNN sesuai dengan UU layaknya polisi yang menangkap seorang pencuri.
"BNN dalam hal ini menjalankan perintah UU. Contoh, kalau polisi nangkap pencuri, apa itu diskriminatif? Enggak kan. Polisi menangkap karena sesuai kinerja UU kan, BNN juga bekerja begitu," pungkasnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aha/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
