Cella Kotak Dikroscek Dengan Lima Saksi
Cella Kotak
Kapanlagi.com - Menjelang lebaran, Cella Kotak justru ditetapkan sebagai tahanan Polsek atas kasus pengeroyokan terhadap Sony Prakoso. Polisi pun telah melakukan kroscek antaran para saksi yang berjumlah lima orang, dengan Cella."Sudah," tegas Penyidik Polsek Mampang Prapatan, Bripka Eko Anindito saat ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (07/09/2010). "Kalau mengaku atau tidak itu haknya tersangka, yang penting itu penyidikan dari saksi," sambungnya.Cella dijerat pasal bersama-sama melakukan pengeroyokan, sesuai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Secara bersama-sama melakukan pengeroyokan. Pasal 170 minimal hukuman 5 tahun," tegasnya."Bisa bersama-sama, bisa ringan bisa berat, lain dengan penganiayaan," tambahnya.Sementara soal penangguhan penahanan, Eko Anindito mengaku belum mendapatkan kabar apa pun hingga saat ini. Namun polisi masih membuka bagi Cella melalui tim pengacaranya untuk mengajukan penangguhan. "Masih ada kesempatan," pungkasnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/dar)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
