Cerai, Ustaz Zacky Mirza Wajib Beri Nafkah Shinta Tanjung 80 Juta

Cerai, Ustaz Zacky Mirza Wajib Beri Nafkah Shinta Tanjung 80 Juta Zacky Mirza - Shinta Tanjung © twitter.com/chinta_mirza

Kapanlagi.com - Ustaz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung resmi bercerai setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1) mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Ustaz Zacky Mirza. Oleh karena itu, sang Ustaz pun wajib membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Shinta Tanjung total sebesar Rp. 80 juta.


Untuk sekedar kamu tahu, mut'ah merupakan nafkah yang diberikan suami kepada istri setelah adanya perceraian.‎ Sementara iddah merupakan nafkah yang diberikan suami selama istri dalam masa iddah yang terhitung tiga kali masa haid.


Soal besar nilainya nafkah mut'ah dan iddah tersebut, kuasa hukum Ustaz Zacky Mirza, yakni M. Syafri Noer mengatakan akan mempertimbangkan lebih dahulu kepada kliennya. "Oleh karena itu tadi majelis hakim menyampaikan bahwa uang iddah-nya 10 juta per bulan selama 3 bulan berarti 30 juta. Kemudian uang mut'ah sebesar 50 juta. Semuanya (total) 80 juta," ujar M. Syafri Noer.


Kisah cinta Ustaz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung kini tinggal kenangan © twitter.com/chinta_mirzaKisah cinta Ustaz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung kini tinggal kenangan © twitter.com/chinta_mirza

"Hal ini kita akan sampaikan dulu kepada klien, ustad Zacky Mirza, apakah dia bersedia. Maksudnya bersedia ini adalah mengenai besaran nilainya kalau mengenai kewajiban membayar mut'ah dan iddah memang sudah menjadi kewajiban bagi pemohon, menurut undang-undang seperti itu," lanjutnya.


Jika kedua belah pihak setuju dengan nominal tersebut, maka tidak akan ada upaya hukum lagi sehingga langsung bisa dibacakan ikrar talak. "Apabila (klien) tidak menerima, kita akan mengajukan banding pada putusan ini. Tetapi kalau menerima, tidak ada banding dari pihak kita," kata sang pengacara.


"Tinggal kita menunggu dari pihak termohon apakah ada banding. Banding bisa saja misalnya termohon tidak bersedia dicerai atau termohon menyatakan mut'ah terlalu kecil atau iddah-nya terlalu kecil. Jadi tergantung termohon, itu hak termohon seratus persen. Kesimpulannya adalah bahwa pada prinsipnya kami menerima putusan yang sudah dibacakan tadi. Namun kami akan koordinasikan besaran uang mut'ah dan iddah," pungkasnya.


(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/rhm/ntn)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending