Tertipu Miliaran Rupiah, Christian Sugiono cs Laporkan ke Polda
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dari 9 Management bernama Rommy alias Fahmi, kini resmi didaftarkan oleh Sandy Arifin, selaku kuasa hukum korban, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Selasa (22/05). Laporan dengan nomor LP/1718/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim-Um itu, dilayangkan Sandy setelah tidak ada itikad baik dari 9 Management.
“Agendanya hari ini melaporkan, setelah seminggu lalu kita konsultasi di Polres Selatan. Kejadiannya lebih dari 1 tempat, Jakpus, Jaksel, Jaktim, dan kita sekarang tunggu itikad baik dari Rommy. Kita sempat tunggu selama tiga bulan dan enggak ada itikad baik. Kita tunggu klien kami, di mana sebenarnya mereka enggak mau melaporkan, tapi ini hak mereka. Kita hari ini resmi melaporkan Rommy alias Fahmi,” tutur Sandy.
Jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh keempat artis yakni Christian Sugiono, Ringgo Agus Rahman, Yasmine Wildblood, dan Rio Dewanto memang bukan jumlah yang kecil. Oleh karenanya, Sandy menjelaskan bahwa Rommy akan dikenakan pasal berlapis.
“1,5 sampai 2 miliar rupiah, dan kemarin kita melengkapi bukti transfer kumpulan bukti transfer, alhamdulillah hari ini bisa melaporkan. Di sini ada dua laporan. Pertama penggelapan, kedua penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan. Pasal yang dikenakan adalah 263 dan 372 KUHP,” imbuhnya.
Penipuan yang dilakukan oleh Rommy diakui Sandy dan kliennya berawal sebagai bentuk kerja sama iklan. Namun, sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan dari Rommy tentang iklan tersebut.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/gum/ben/sjw)
Ruben Daniel
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025