Cuma Pemakai, Pihak Ammar Zoni Tegaskan Tak Terlibat Atau Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Diperbarui: Diterbitkan:

Cuma Pemakai, Pihak Ammar Zoni Tegaskan Tak Terlibat Atau Jadi Pemodal Bisnis Narkoba © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Ammar Zoni menanggapi jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan nota pembelaan terhadap dirinya. Diwakili kuasa hukumnya, Jon Mathias, menilai penolakan JPU terhadap pledoi Ammar Zoni memang hal wajar.
Jon Mathias juga mengaku pihaknya sudah tahu jika pledoi kliennya itu akan ditolak JPU. Karena apabila dikabulkan, otomatis Ammar akan bebas dari segala tuntutan.
"Ya harus dipahami lah, kan pasti JPU menolak kalau diiyakan semua berarti Ammar bebas. Itu tugasnya JPU menuntut, tugasnya pengacara melakukan pembelaan," ungkap Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7).
Advertisement
1. Kesempatan Tanggapi Jaksa
Namun karena penolakan tersebut, pihak Ammar Zoni diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi jawaban Jaksa tersebut. Penolakan dari Jaksa akan dihadapi dengan bukti serta dasar hukum yang kuat.
"Kan replik jaksa tentang pledoi kita, dia tanggapi dia bantah. Jadi nanti kita dikasih kesempatan satu minggu untuk mengajukan duplik," ujarnya.
"Nanti akan kita tanggapi penolakan jaksa dengan alat bukti dan dasar hukumnya," lanjutnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Dinilai Tak Jujur
Selain itu, JPU menolak pledoi Ammar karena dinilai tak jujur dan tak sejalan dengan fakta persidangan. Ammar tak mengakui mengirimkan uang ke Akri, terdakwa lain diduga untuk jual beli narkoba.
Apalagi ada kata sandi yang dikeluarkan Ammar kepada Akri, dalam proses diduga jual beli narkotika, berupa "Ikan" untuk sabu dan "Sayur" untuk jenis lain. Untuk hal ini Jon Mathias merasa Sandi tersebut tidak tepat digunakan JPU untuk menolak pledoi Ammar.
Advertisement
3. Sekadar Alibi
Ia juga menilai bahwa alasan JPU menjadikan "Ikan dan Sayur" adalah sandi untuk menutup kedok bisnis narkotika Ammar hanya alibi semata.
"Kalau sandi itu yang tau kan cuma intelijen, kalau orang sipil enggak tau sandi itu, karena yang pakai sandi itu intelijen. Ya kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam undang-undang dalam hukum kan tidak kena," paparnya.
"Itu bahasa intelijen, jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa. Bahasanya selain Sayur, Ikan, ada bahasa narkoba nggak dia atau sabu, ada nggak? Nggak ada kan. Ya alibi aja," pungkasnya.
(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Ammar Zoni Diduga Gunakan Kata Sandi 'Ikan dan Sayur' Dalam Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Sebut JPU Mengada-ada
Tolak Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Ammar Zoni
Jaksa Penuntut Umum Sebut Ammar Zoni Gunakan Bahasa Sandi 'Ikan dan Sayur' dalam Menjalankan Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Bantah Tuduhan Beri Modal untuk Jual Beli Narkoba
Ammar Zoni Minta Rehabilitasi, Alasan Konsumsi Narkoba Karena Depresi Setelah Perceraian dan Kehilangan Ayah Tercinta
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/irf/rsp)
Advertisement