Cuma Pemakai, Pihak Ammar Zoni Tegaskan Tak Terlibat Atau Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Cuma Pemakai, Pihak Ammar Zoni Tegaskan Tak Terlibat Atau Jadi Pemodal Bisnis Narkoba
Cuma Pemakai, Pihak Ammar Zoni Tegaskan Tak Terlibat Atau Jadi Pemodal Bisnis Narkoba © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Ammar Zoni menanggapi jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan nota pembelaan terhadap dirinya. Diwakili kuasa hukumnya, Jon Mathias, menilai penolakan JPU terhadap pledoi Ammar Zoni memang hal wajar.

Jon Mathias juga mengaku pihaknya sudah tahu jika pledoi kliennya itu akan ditolak JPU. Karena apabila dikabulkan, otomatis Ammar akan bebas dari segala tuntutan.

"Ya harus dipahami lah, kan pasti JPU menolak kalau diiyakan semua berarti Ammar bebas. Itu tugasnya JPU menuntut, tugasnya pengacara melakukan pembelaan," ungkap Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7).

1. Kesempatan Tanggapi Jaksa

Namun karena penolakan tersebut, pihak Ammar Zoni diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi jawaban Jaksa tersebut. Penolakan dari Jaksa akan dihadapi dengan bukti serta dasar hukum yang kuat.

"Kan replik jaksa tentang pledoi kita, dia tanggapi dia bantah. Jadi nanti kita dikasih kesempatan satu minggu untuk mengajukan duplik," ujarnya.

"Nanti akan kita tanggapi penolakan jaksa dengan alat bukti dan dasar hukumnya," lanjutnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Dinilai Tak Jujur

Selain itu, JPU menolak pledoi Ammar karena dinilai tak jujur dan tak sejalan dengan fakta persidangan. Ammar tak mengakui mengirimkan uang ke Akri, terdakwa lain diduga untuk jual beli narkoba.

Apalagi ada kata sandi yang dikeluarkan Ammar kepada Akri, dalam proses diduga jual beli narkotika, berupa "Ikan" untuk sabu dan "Sayur" untuk jenis lain. Untuk hal ini Jon Mathias merasa Sandi tersebut tidak tepat digunakan JPU untuk menolak pledoi Ammar.

3. Sekadar Alibi

Ia juga menilai bahwa alasan JPU menjadikan "Ikan dan Sayur" adalah sandi untuk menutup kedok bisnis narkotika Ammar hanya alibi semata.

"Kalau sandi itu yang tau kan cuma intelijen, kalau orang sipil enggak tau sandi itu, karena yang pakai sandi itu intelijen. Ya kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam undang-undang dalam hukum kan tidak kena," paparnya.

"Itu bahasa intelijen, jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa. Bahasanya selain Sayur, Ikan, ada bahasa narkoba nggak dia atau sabu, ada nggak? Nggak ada kan. Ya alibi aja," pungkasnya.

(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending