Dhani Adukan 'Pelecehan Bendera' Oleh Partai

Kapanlagi.com - Dituding telah melecehkan bendera merah putih, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani mendatangi Mabes Polri dengan membawa sebuah bendera partai politik. Dhani menganggap partai yang menggunakan dasar bendera putih dan bergambar banteng itu sudah melanggar undang-undang PP No. 40 Tahun 1958 yang isinya bisa dilihat diblog kahlilpooh.wordpress.com.“Kenapa Roy Suryo tidak melaporkan. Ini kelihatan memang dia ingin cari sensasi dan punya dendam pribadi sama saya,” kata Dhani saat mendampingi organisasi Laskar Merah Putih (LMP) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/12).Dhani menilai backdrop yang ada di video klip Dewa 19 bukanlah merupakan bendera seperti yang dituduhkan oleh pakar telematika itu. “Kalau dia memang pakar seharusnya dia mengerti. Sesuai undang-undang, ukuran bendera itu kan jelas seperti apa,” kata suami Maia Estianty itu.Sementara itu, Ketua Umum LMP, Eddy Hartawan, menilai partai politik yang menggunakan dasar bendera merah putih dianggap telah melakukan pelecehan. Dirinya pun menilai adanya perbedaan pengetahuan antara Ahmad Dhani dan Si Ketua Partai.“Dhani itu kan musisi, dia tidak tahu apa-apa. Sedangkan pendiri partai itu kan mantan menteri, jadi dia tahu dan sengaja melecehkan bendera merah putih. Ini yang masyarakat tidak tahu,” ujar Eddy di tempat yang sama.Pelaporan yang dilakukan LMP sebenarnya diakui oleh Eddy bukan untuk memenjarakan seseorang, melainkan untuk mencari kebenaran yang hakiki.“Beda dengan Roy yang ingin memenjarakan Dhani. Marilah kita duduk satu meja. Saya pernah meminta Roy seperti itu, tapi dia tidak mau. Ya sudah, saya menyarankan Dhani untuk melaporkan Roy karena telah salah,” ujarnya.     

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/mai/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending