Ferry Juan: Rehabilitasi Andika Tergantung Dokter

Ferry Juan: Rehabilitasi Andika Tergantung Dokter Andika dan Izzy Kangen Band

Kapanlagi.com - Keputusan Mahkamah Agung mengenai penyalahguna narkotika yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap pengguna, penyalahguna atau korban narkotika yang kedapatan memiliki shabu, dengan maksimal berat 1gram harus direhabilitasi selama 13 bulan.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut, dinilai oleh kuasa hukum Andika dan Izy, Ferry Juan, kurang tepat jika setiap pasien harus menjalani masa rehabilitasi 1 tahun 1 bulan.
"Ya itu tergantung kondisi orangnya, kalau Andika satu atau dua bulan sudah dinyatakan pulih oleh dokter BNN. Maka Andika boleh pulang tanpa harus menunggu lebih lama lagi. Dan team dokter juga menyetujui hal itu," ujar Ferry saat ditemui di Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN Lido Sukabumi Jawa Barat, Jumat (6/5).
Lebih lanjut, Ferry mengutarakan, SEMA itu banyak kekurangannya, seperti penyalahguna, pengguna dan korban narkotika yang kedapatan memiliki yang sudah ditentukan, untuk direhabilitasi harus dipenjara. Hal tersebut, kurang tepat seharusnya dia tidak terlibat dalam pengedaran gelap narkotika.
"Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 ada rambu-rambunya, seperti di bawah 1 gram untuk shabu-shabu dan 5 gram untuk ganja. Dan itu harus direhabilitasi," terang Ferry.
"Bagi saya gak pas, karena korban bisa lebih dosisnya seperti itu bisa masuk. Apakah perbedaan 0,1 dia bisa di penjara? Yang penting dia tidak terlibat pengedaran gelap narkotika," tandas Ferry.  

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/buj/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending