Ferry Juan: Andika dan Izzy Sudah Menjalani Hukuman
Ferry Juan
Kapanlagi.com - Dua bulan, direhabilitasi di pusat Rehabilitasi BNN Lido, dua personil kangen band, Andika dan Izzy terlihat tambah gemuk dan segar. Keduanya merasa lebih fresh di dalam pusat rehabilitasi itu.
Menurut Ferry Juan kuasa hukum Andika dan Izzy, rehabilitasi untuk keduanya sudah tepat sesuai dengan amanat UU Narkotika No. 35/2009 pasal 54 yang mewajibkan setiap pengguna dan korban narkotika di rehabilitasi.
Andika Kangen Band
"Ya, memang sudah pas. Karena itu ada amanat undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 54 mewajibkan para pecandu dan korban narkotika harus direhabilitasi," ujar Ferry saat di temui di Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN Jawa Barat (6/5).
Lalu bagaimana dengan hukuman yang harus dijalani oleh Andika dan Izzy? Mantan suami Zarima ini, menuturkan menjalankan rehabilitasi ini juga suatu bentuk hukuman yang harus dijalani.
"Menjalani rehabilitasi adalah hukuman bagi Andika dan Izzy. Dan itu ada pasalnya. Pasal 103 ayat 2 UU narkotika No. 35 2009. Masa pengobatan ini, adalah sebagai hukuman. Dan itu tergantung dokter, kalau sudah dinyatakan sembuh harus pulang," jelas Ferry.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/faj)
Advertisement
