Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz © instagram.com/indrakenz
Kapanlagi.com - Setelah diperiksa sebagai saksi selama 7 jam, polisi akhirnya menaikkan status Indra Kenz menjadi tersangka kasus investasi bodong Binomo. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita. Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (24/2).
Advertisement
1. Ditahan
Setelah statusnya naik sebagai tersangka, Indra Kenz akan langsung ditahan. Ia akan mendekam di tahanan Mabes Polri selama masa penyidikan berlangsung.
"Dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Kantongi Alat Bukti
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikan pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu menjadi tersangka. Hal ini yang akan dijadikan bukti di pengadilan nanti.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ahmad.
3. Pasal Berlapis
Atas kesalahannya itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ahmad pun menjelaskan pasal yang menjerat Indra.
"Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE," ucapnya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2).
4. Terancam 20 Tahun Penjara
"Kemudian pasal 3 UUD no 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 10 UUD 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 kuhp juncto pasal 55 kuhp. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Merasa Dirugikan Usai Dituding Sebagai Penipu, Indra Kenz Datangi Polda Metro Jaya
Disebut Dukung Perjudian Karena Promosikan Aplikasi Trading, Indra Kenz: Itu Tidak Benar!
Pihak Korban Kasus Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Berharap Sidang Tak Berlarut-Larut
Namanya Digunakan Untuk Modus Penipuan, Ikmal Tobing Angkat Bicara
Yusuf Mansur Digugat 98 Triliun Rupiah Atas Dugaan Investasi Bodong, Ini Rincian Detail Kerugian Sang Pelapor
Â
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
