Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz © instagram.com/indrakenz

Kapanlagi.com - Setelah diperiksa sebagai saksi selama 7 jam, polisi akhirnya menaikkan status Indra Kenz menjadi tersangka kasus investasi bodong Binomo. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita. Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ucapnya, Kamis (24/2).

1. Ditahan

© instagram.com/indrakenz

Setelah statusnya naik sebagai tersangka, Indra Kenz akan langsung ditahan. Ia akan mendekam di tahanan Mabes Polri selama masa penyidikan berlangsung.

"Dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

2. Kantongi Alat Bukti

© instagram.com/indrakenz

Selain itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikan pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu menjadi tersangka. Hal ini yang akan dijadikan bukti di pengadilan nanti.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ahmad.

3. Pasal Berlapis

© instagram.com/indrakenz

Atas kesalahannya itu, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ahmad pun menjelaskan pasal yang menjerat Indra.

"Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE," ucapnya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2).

4. Terancam 20 Tahun Penjara

© instagram.com/indrakenz

"Kemudian pasal 3 UUD no 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 10 UUD 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 kuhp juncto pasal 55 kuhp. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending