Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Vanessa Angel menjalani sidang perdana © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Vanessa Angel menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 31 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa yang duduk di kursi pesakitan tampak serius mendengar JPU merinci kronologi dirinya sampai diamankan pihak kepolisian metro Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Seperti diketahui, ia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, yakni memiliki tanpa hak psikotropika jenis xanax sebanyak 20 butir.

1. Vanessa Angel Tak Keberatan

Atas perbuatan Vanessa, JPU pun mendakwa pemain sinetron Layla Majnun tersebut dengan Pasal Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Vanessa yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Karena memang nggak ada yang harus ditolak dan biar cepat aja sidangnya," kata Vanessa Angel di luar sidang saat ditanya alasan tidak mengajukan eksepsi.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending