Jeremy Thomas Bersaksi di Sidang Vila di Bali

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Jeremy Thomas Bersaksi di Sidang Vila di Bali Jeremy Thomas © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Artis sinetron Jeremy Thomas bersaksi atas pelaporan penyerobotan Vila Kirana di Desa Kedewatan, Ubud. Dia memberikan keterangan di depan majelis sidang Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (12/11).
"Boleh saja orang bilang apa, yang penting tanah sekaligus Vila Kirana sudah atas nama saya sejak tahun 2013," kata Jeremy Thomas setelah bersaksi di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (12/11).
Pada prinsipnya sederhana apa yang disepakati sesuai Undang-Undang telah dilaksanakan. Perjanjian yang disepakati dengan pemilik villa dilindungi Undang-Undang. Pria yang sedang memproduksi Indonesia Food and Kuliner itu terlihat santai dan akan menunggu proses hukum. "Ini masalah kecil aktivitas saya tak terganggu," katanya.
Sementara itu, pada sidang yang dipimpin Aries .S Lubis, SH terungkap Jeremy Thomas melaporkan Alexander Patrick Morriss ke Polres Gianyar dengan nomor laporan LPB/82/X/2014/Res pada 5 Oktober 2014 pukul 14.00 WITa.
Bapak dua anak itu merasa dirugikan karena pemilik villa sebelumnya, Alexander Patrick Morriss yang merupakan WNA Australia mencoba menyerobot kembali kepemilikan villa itu. Padahal sudah dibeli oleh Jeremy.

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(kpl/antara/dar)

Rekomendasi
Trending