Kasus Vape Diduga Berisi Obat Keras Terbongkar di Bandara Soetta, Artis JF Diperiksa Jadi Saksi
Diperbarui: Diterbitkan:

Ilustrasi © merdeka.com
Kapanlagi.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Soekarno Hatta membongkar kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (28/4).
Advertisement
1. Vape Mengandung Obat Keras
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut, lanjut Michael, anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. JF Jadi Saksi
Menurut Michael, berdasarkan hasil pengembangan penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua.," tegas Michael.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
Ammar Zoni Rindu Anak Tapi Belum Siap Bertemu di Tahanan, Padahal Irish Bella Izinkan Komunikasi Lewat Video
Aktor Sekaligus Musisi Fachri Albar Diamankan Terkait Narkoba di Rumahnya di Jakarta Selatan
Fariz RM Kembali Terlibat Kasus Narkoba, Manajemen Angkat Bicara
Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Sebut Sang Musisi Sudah Setahun Pakai
Fariz RM Minta Maaf kepada Anak dan Istrinya Setelah Empat Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/phi)
Advertisement