Kecewa dengan Laporan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Wakil Rakyat Melaporkan Rakyatnya Sendiri

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kecewa dengan Laporan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Wakil Rakyat Melaporkan Rakyatnya Sendiri
Adam Deni ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni rupanya sudah menerima permintaan maaf Adam Deni terkait unggahan dokumen tanpa izin. Meski demikian, Ahmad Sahroni tetap memproses agar persidangan hukum tetap berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mengungkapkan kekecewaan pihaknya terhadap tindakan gegabah yang diambil oleh Ahmad Sahroni selaku wakil rakyat. Ia menilai hal tersebut tidak mencerminkan wakil rakyat sebagai mana mestinya.

"Kami sebagai advokat dan rakyat Indonesia jujur ada rasa kecewa, bagaimana ada seorang wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri," ungkap Herwanto saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (7/3).

1. Menyakiti Hati Masyarakat

Menurutnya tindakan Ahmad Sahroni seakan-akan mencederai siasat politik. Padahal, banyak yang ingin menempati posisinya sebagai pejabat publik dan melakukan berbagai cara agar tidak menyakiti hati masyarakat.

"Kami juga di sini mimpi jadi DPR, mimpi jadi Presiden, tapi sebelum mimpi kami terealisasi tidak ada orang yang kami sakiti, tidak ada orang yang kami laporkan," ujarnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Catat Sejarah Baru

Selain itu, Herwanto mengatakan kasus yang terjadi antara Ahmad Sahroni dan Adam Deni, menjadi sejarah baru adanya kesewenang-wenangan pejabat publik terhadap rakyatnya sendiri.

"Jadi kalau cerita sekarang bahwa wakil rakyat kita ini sudah mencatat sejarah membuat laporan terhadap rakyatnya sendiri," tukasnya.

3. Adam Deni Tidak Perlu Ditahan

Lebih lanjut, Herwanto menilai seharusnya sebagai wakil rakyat dan tokoh politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengenal yang namanya restorative justice. Yang mana jika terduga sudah melayangkan permohonan maaf polisi tidak berhak menahan terduga.

"Bahkan di surat edaran Kapolri itu si pelaku sudah sadar minta maaf, dia nggak perlu ditahan lagi," ungkap Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni.

"Faktanya sampai sekarang masuk ke persidangan, kalau memang ada permintaan maaf, kan restorasi justice kan," lanjutnya.

4. Proses Hukum Tetap Berlanjut

Dalam kasus hukum yang dialami oleh Adam Deni ini, Herwanto mempertanyakan, motif wakil rakyat memenjarakan rakyatnya membuat ia menimbang kepentingan apa sebenarnya yang ingin dicapai. Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sudah menerima permintaan maaf Adam Deni terkait unggahan dokumen tanpa izin.

Meski sudah memaafkan, Ahmad Sahroni meminta agar proses hukum tetap lanjut. Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

5. Sang Ibunda Sampai Menangis

Sebelumnya ibunda Adam Deni, Susiani, tak bisa menahan air matanya saat membicarakan kasus yang sedang dihadapi putranya. Susiani mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas kesalahan yang telah dibuat oleh anaknya.

Susiani pun membeberkan bahwa ia sudah datang dua kali ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf namun kedatangannya tak mendapat respons. Oleh karena itu, Susiani meminta maaf lewat pernyataannya kepada awak media dan berharap Ahmad Sahroni bisa mendengarnya.

"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orangtua Adam Deni mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pak Ahmad Sahroni," ungkap Susiani sambil menangis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).

(kpl/irf/sry)

Rekomendasi
Trending