Kejaksaan Berharap Tidak Ada Penjemputan Paksa

Kejaksaan Berharap Tidak Ada Penjemputan Paksa Dewi Perssik © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Pedangdut Dewi Perssik agaknya akan segera berhadapan dengan jeruji besi. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 3 bulan penjara, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi.
Para petugas sudah mendatangi rumah kediaman pedangdut yang akrab dipanggil Depe itu.
"Dia (Depe) hanya menanyakan apakah kejaksaan memegang salinan putusan MA. Kita bilang sudah ada surat perintah Kepala Kejaksaan untuk melakukan ekseskusi,"  kata Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Kamis (13/2).

Dewi Perssik © KapanLagi.comDewi Perssik © KapanLagi.com

Namun, mengenai kabar yang menyebutkan tentang penjemputan paksa terhadap Depe, Zulfahmi membantah. Pihaknya tetap menghormati Depe selaku terpidana dan meminta agar Depe hadir dengan itikad pribadi.
"Kami sudah melakukan koordinasi. Kami menghormati terpidana, tidak ada penjemputan paksa. Depe akan hadir ke sini untuk melakukan eksekusi," tuturnya.
"Pokoknya rencana hari ini. Kita lihat perkembangan. Kita menghimbau tidak ada penjemputan paksa," tandasnya.

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending