Kekasihnya Diduga Palsukan Dokumen Kapal, Dinar Candy Tuntut Keadilan
Diperbarui: Diterbitkan:

Credit: Istimewa
Kapanlagi.com - Dinar Candy meminta keadilan bagi kekasihnya, Ko Apex, yang menghadapi tuntutan enam tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat di Pengadilan Negeri Jambi. Dinar menegaskan bahwa Ko Apex hanya menjalankan perintah atasannya dalam bisnis tersebut.
"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," ujar Dinar Candy melalui sebuah video yang dikirim kepada awak media.
Perempuan keturunan Sunda itu menilai Ko Apex menjadi kambing hitam dalam kasus kapal tongkang ini. Dinar yakin bahwa semua tindakan kekasihnya bukan atas kehendak pribadi. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang mendatang.
Advertisement
"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," tuturnya.
Simak Berita Lainnya
Kontroversi Syuting Video Musik Sabrina Carpenter di Gereja, Pendeta Terlibat Berujung Dipecat
Wack 100 Ungkap Kebenciannya Terhadap Tupac Shakur, Sebut Kematian Tragis Rapper Tersebut Akibat Ulahnya Sendiri
Jenazah Liam Payne Akan Diterbangkan Kembali ke Inggris Setelah Penyelidikannya Selesai
Mantan Manajer John Legend Bongkar Toxicnya Industri Musik Hollywood, Hampir Jadi Korban Pesta P Diddy
1. Siap Hadapi Putusan
Credit: Istimewa
Sementara itu, Ko Apex mengungkapkan adanya kejanggalan selama proses pengungkapan kasusnya. Ia menilai ada barang bukti yang tidak dipaparkan secara menyeluruh di pengadilan.
"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan," ungkap Ko Apex.
Meski menghadapi tuntutan berat, Ko Apex menyatakan siap menghadapi sidang putusan mendatang. Ia tetap berharap ada keadilan dalam hasil akhir kasusnya.
"Saya cuma minta keadilan saja," imbuhnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sebagai informasi, Ko Apex dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat. Ia didakwa berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/pur/glk)
Advertisement