Kondisi Kesehatan Sudah Bagus, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kondisi Kesehatan Sudah Bagus, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025). Dia menjalani penahanan setelah berkas perkaranya terkait dugaan kepemilikan vape berisi obat keras dinyatakan lengkap.

"Sesuai jadwal yang kita tetapkan, Ijonk Jonathan itu kita tahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Senin (14/7/2025).

1. Kedatangan di Lapas

Saat tiba di lapas, Ijonk tampak duduk di bagian depan mobil kejaksaan. Ia terlihat mengenakan jaket, topi, dan masker hitam yang menutupi wajahnya.

"Enggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang. Untuk report-nya sudah ada semua," ucap Made.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Layak untuk Ditahan

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi Ijonk dinyatakan cukup layak untuk ditahan. Hanya saja, ia masih mengalami memar dan sedikit kesulitan saat duduk.

"Udah bagus, cuma masih memar itu aja," ujar Made.

3. Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang sipil yang kedapatan membawa vape berisi cairan mengandung obat keras. Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Jonathan sebagai tersangka karena pelanggaran UU Kesehatan.

"Jonathan Frizzy tetap mengikuti proses hukum, akan tetapi tetap meminta penangguhan penahanan. Cuma itu masih kita pikirkan dulu," kata Made.

4. Sempat Wajib Lapor

Penahanan Ijonk dilakukan setelah sebelumnya ia sempat wajib lapor karena sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun sejak Jumat lalu, ia resmi dititipkan di Polres Bandara dan kini telah dipindahkan ke Lapas Pemuda.

"Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang," jelas Made.

5. Terima Keputusan Penahanan

Meski kini harus menjalani penahanan, Jonathan Frizzy disebut menerima keputusan tersebut dengan legawa. Proses hukum pun terus berjalan, termasuk persiapan sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Jadwal sidang menunggu kita limpah. Kita limpah paling cepat Senin, jam 10, kita akan limpah ke Pengadilan menunggu jadwal daripada Pengadilan. JPU sudah. Ada 3 JPU yang menangani," tutup Made Suarja.

6. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jonathan tidak langsung dijebloskan ke tahanan karena baru saja menjalani operasi dan mengalami pendarahan. Namun kini, dengan pertimbangan hukum yang telah dipenuhi, ia resmi mendekam di balik jeruji besi sembari menanti jadwal sidang perdananya ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para tersangka termasuk Jonathan Frizzy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ancaman tersebut dijerat melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang mengatur soal produksi dan distribusi ilegal obat-obatan.

7. Ancaman Tambahan Hukuman

Tak hanya itu, mereka juga menghadapi ancaman tambahan berupa hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) mengenai pelanggaran praktik kefarmasian yang melibatkan penggunaan obat keras tanpa izin.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan figur terkenal di dunia hiburan. Banyak pihak menyoroti betapa seriusnya pelanggaran hukum terkait obat-obatan, terlebih jika dilakukan oleh sosok publik yang seharusnya memberi contoh baik. Kini, nasib Jonathan Frizzy akan ditentukan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending