Mafia Hukum di Kasus Playboy? Andhara Early 'No Comment'

Mafia Hukum di Kasus Playboy? Andhara Early 'No Comment' Andhara Early di Bellanova Country Mall Foto: Aditia

Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Padahal, dalam vonis yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dinyatakan bebas.Lalu, bagaimana tanggapan dari model majalah Playboy Indonesia, Andhara Early. Apakah dirinya melihat ada permainan hukum di tingkatan Mahkamah Agung?"No comment juga kalau ada mafia hukum. Soalnya, aku di situ juga hanya sebagai model profesional yang bekerja, 4 tahun yang lalu. Memang aku nggak punya kapasitas buat intervensi. Sebagai model aku dibayar, sudah begitu saja," kata Early saat ditemui di Bellanova Country Mall, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8) malam.Sebelumnya, Early memang juga ikut dilaporkan oleh FPI. Apakah dirinya siap jika suatu saat dibutuhkan kesaksiannya? "Nggak mau berandai-andai. Jalanin saja yang ada dulu. Kalau soal kesaksian, dulu pernah menjadi saksi saja kok pas di pengadilan," ujar presenter acara musik ini.Majalah Playboy Indonesia edisi perdana diluncurkan 7 April 2006, dengan sampul depan foto close-up Early. Penampilannya empat tahun silam itu sempat menuai pro dan kontra. Meski tak ada gambar bugil di edisi perdana berbahasa Indonesia, majalah Playboy tetap menampilkan lekuk tubuh perempuan.    

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending