Pemred 'Playboy Indonesia' Dituntut Dua Tahun Penjara
Kapanlagi.com - Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia dituntut pidana dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pidana pelanggaran kesusilaan.Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa mulai pukul 09.45 itu, Tim JPU yang diketuai Resni Muchtar menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait penerbitan majalah pria dewasa berlisensi dari Amerika Serikat.Ancaman pidana untuk pasal pelanggaran kesusilaan itu adalah penjara selama dua tahun delapan bulan. Terhadap terdakwa Erwin yang mengenakan kemeja putih dan celana gelap itu, Majelis Hakim memberi kesempatan hingga 22 Maret untuk pembacaan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada Februari 2006, terdakwa dikatakan memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah berlogo kelinci itu pada edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra).Erwin juga mengarahkan Okke (fotografer) mengenai konsep pemotretan dan berikutnya memilih gambar-gambar model yang akan ditampilkan di majalah pria dewasa itu. (*/erl)Â (kpl/)
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
()
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout



