Mendekam di Bui, Roger Danuarta Pasrah
Roger Danuarta ©KapanLagi.com/Budisantoso
Kapanlagi.com - Mengacu pada pasal 127 undang-undang no 35 tentang narkotika, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Roger Danuarta dengan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Tampaknya pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini pasrah dengan kemungkinan terburuk terkait kasus yang menjeratnya. Ia mengembalikan sepenuhnya kepada keputusan Majelis Hakim.
"Belum bisa komentar banyak karena masih menjalani proses sidang ini. Ya lihat hasil akhirnya dan berharap yang terbaik. Semua kembali ke hasil persidangan," ujar Roger usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6).
Roger Danuarta pasrah kalau harus dibui ©KapanLagi.com/AgusApriyanto
Tak berbeda dengan penuturan Roger, kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus pun mengungkapkan bahwa kliennya siap jika memang harus dipenjara. Kendati begitu ia terus berupaya agar Roger bisa menjalani rehabilitasi.
"Apapun keputusannya Roger selalu siap. Tapi marilah kita mendukung para korban narkotika agar diberi kesempatan rehab," kata Jufrry.
Demi memuluskan keinginannya direhab, Roger siap mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Bahkan ia bakal memberikan pembelaan pribadi secara tertulis yang nantinya akan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim.
Sudah baca??
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/tov/trn)
Trian Sulaiman
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
