Miliki Senjata Ilegal, Gatot Brajamusti Diancam Hukuman Mati

Miliki Senjata Ilegal, Gatot Brajamusti Diancam Hukuman Mati Gatot Brajamusti ©KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Dalam pengeledahan di rumah Gatot Brajamusti Senin pekan lalu (29/8), penyidik menemukan dua senjata api. Satu pistol jenis Glock 26, satu lagi pistol semi otomatis Walter 22.

Dikarenakan tidak terdaftar, pria yang akrab disapa Aa Gatot ini terjerat pasal kepemilikan senjata api ilegal. Di mana guru spiritual dan aktor itu dibayang-bayangi ancaman hukuman mati!

"Berdasar hasil pemeriksaan, senjata GB tidak terdaftar. Karena ilegal, ia tersangkut Undang-Undang No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pidana setinggi-tingginya selama 20 tahun," ungkap Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/9).

Gatot memiliki senjata ilegal dan terancam hukuman mati ©KapanLagi.com®/Adi Abbas NugrohoGatot memiliki senjata ilegal dan terancam hukuman mati ©KapanLagi.com®/Adi Abbas Nugroho

Dari penyidikan sementara, Gatot Brajamusti mengaku mendapatkan senjata itu dari seseorang berinisial AS. Sayangnya pihak kepolisian belum mau membocorkan siapa AS ini, termasuk profesinya.

"Tersangka menyatakan senjata ini dari saudara AS. Saudara AS juga sudah kita lakukan pemanggilan, sudah kita layangkan suratnya. Senin (5/9) jatuh tempo pemanggilannya," imbuh Awi.

Temuan senjata api ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya Ketua PARFI itu saat menggelar pesta sabu di salah satu hotel di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8). Selain senjata ilegal dan hewan langka, juga ditemukan puluhan amunisi dalam sebuah brankas.

(kpl/abs/phi)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending