Nama Open Mic Dipatenkan Sebagai Merek Dagang, Presiden Stand Up Indo: Orang Kalau Udah Enggak Bisa Nyari Lucu, Biasanya Nyari Masalah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nama Open Mic Dipatenkan Sebagai Merek Dagang, Presiden Stand Up Indo: Orang Kalau Udah Enggak Bisa Nyari Lucu, Biasanya Nyari Masalah
Istimewa

Kapanlagi.com - Para stand up komedian yang tergabung dalam Perkumpulan Komika Indonesia mengajukan gugatan pencabutan merek 'Open Mic' yang saat ini sudah dipatenkan oleh seseorang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebetulnya, nama 'Open Mic' sendiri sudah dipatenkan sebagai merek dagang ke DJKI sejak tahun 2013 silam.

Pada awalnya, para komika juga tidak mempermasalahkan terkait pendaftaran nama 'Open Mic' tersebut. Akan tetapi, berjalannya waktu begitu para komika memakai 'Open Mic' justru mereka mendapatkan somasi dari seseorang yang mendaftarkan nama tersebut.

"Sebenarnya lama kejadiannya, tapi kita ngebiarin aja. Tapi, makin ke sini gemes juga. Karena, banyak teman yang dikirimin surat somasi padahal open mic ini kan istilah umum. Ya, karena orang kalau udah enggak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah," kata Adjis Doaibu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

1. Ramon Papana

Diketahui sebelumnya, nama Ramon Papana beberapa kali disebut-sebut para komika lantaran diduga telah mendaftarkan nama 'Open Mic' ke DJKI. Begitu dikonfirmasi, Adjis Doaibu justru mengaku belum pernah mendengar nama Ramon Papana tersebut.

"Saya baru denger namanya tuh," kata Adjis sambil tertawa.

2. Banyak Acara

Kapanlagi.com

Adjis menyampaikan, nama 'Open Mic' bukan hanya digunakan untuk panggung stand up comedy saja. Tetapi, istilah 'Open Mic' sering digunakan dalam acara baca puisi hingga musik.

"Di luar itu, open mic selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa aja. Nah ada kawan kita yang kena imbasnya sampai ratusan juta rupiah ditutup. Padahal dia bukan stand up tapi jamming musik aja," kata Adjis.

3. Coba Menggugat

Dalam kesempatan yang sama, Ernest Prakasa menyampaikan, 'Open Mic' sudah menjadi istilah sangat umum. Siapapun bisa menggunakan nama itu setiap acara apapun. Ernest merasa tentu tidak masuk di akal jika ada orang yang mendaftarkan nama 'Open Mic' sebagai merek dagang.

"Ya mungkin dari saya kalo temen-temen yang tidak familiar dengan open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalo open mic didaftarkan sebagai intelektual properti atau kekayaan intelektual itu ibaratnya ada orang yang ngedaftarin pentas seni atau festival jajanan gitu sehingga orang yang membuat acara serupa dipalak disuruh bayar," kata Ernest.

"Ini sama sekali enggak masuk akal. Jadi bahwa Depumham (Departemen Hukum Dan Ham) meloloskan ini kita coba untuk menggugat itu sih," tutup Ernest.

Sejumlah komika turut hadir dalam mendaftarkan gugatan pembatalan 'Open Mic' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seperti Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Gilang Bhaskara, Pandji Pragiwaksono, Randhika Djamil, Awwe, Oki Rengga, Erwin Wu, Mo Sidik, Arif Alfiansyah, Gamila Arief, Wawan, dan Egi Haw.

(kpl/far/frs)

Rekomendasi
Trending