Neno Warisman Bantah Lakukan Penipuan Atau Penggelapan
Diperbarui: Diterbitkan:
Neno Warisman Foto: KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Usai diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Selatan Senin (23/3), Neno Warisman dan kuasa hukumnya, Simon Sapta, angkat bicara di depan media. Keduanya menegaskan bahwa memang hal yang dituduhkan sebenarnya tak pernah terjadi.
"Sudah kami jelaskan bahwa klien kami sudah menanggapi si pelapor. Sebelumnya kan pelapor mensomasi dan kami menanggapi. Tapi pelapor tidak menanggapi lagi dengan baik, ada miss lagi. Kita ketahui malah sudah ada laporan di kepolisian. Somasi kan idealnya 3 kali. Sekali ditanggapi nggak balas. Satu hal aneh dan mengada-ngada. Intinya kalo klien kami dibilang penipuan penggelapan, sangat prematur," ungkap Sapto.
Sebelumnya di kantor polisi, Neno telah dicecar 22 pertanyaan terkait kasus tersebut. Neno secara detail telah menjelaskan kronologinya.
Neno Warisman Foto: KapanLagi.com"Ada bagian secara kronologis yang setelah jelas malah polisinya bilang 'ooohhhh'. Oh nya itu dalam arti, ya Allah begini toh sebenernya. Saya dan tim itu sudah lakukan hal optimal untuk memberangkatkan. Tertera di data-data. Seperti tiket Qatar dan lain-lain ada. Soalnya sebenernya diberangkatkan. Ng ak ada penipuan atau penggelapan," kata Neno.
Menurut sang kuasa hukum, apa yang terjadi salah satunya disebabkan adanya kesalahan dari pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia. Bagian tersebut merupakan kewenangan PT Kaltrabu.
"Mereka yang mengurusi masalah visa. Kita sudah jelaskan, fakta dan bukti kita sudah sampaikan. Kami beri waktu pelapor untuk berikan respon positif dalam waktu empat hari. Kalo tidak ada setelah itikad baik, kita maka kita akan menempuh jalur yang ada," pungkas Simon.
Simak Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
Berita Foto
(kpl/hen/rzm)
Rizqi Zhairisma
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
