Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa 'Mengarang', Yakin Bakal Bebas

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa 'Mengarang', Yakin Bakal Bebas
Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa 'Mengarang', Yakin Bakal Bebas © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Optimisme tingkat tinggi terpancar dari raut wajah Nikita Mirzani meski baru saja dituntut hukuman 11 tahun penjara. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), ia dengan tegas menyatakan keyakinannya untuk bebas dari semua dakwaan.

Dasar dari optimisme tersebut adalah keyakinan penuh bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1. Optimis Bakal Bebas

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Ketika ditanya mengenai peluangnya untuk bebas, Nikita menjawab tanpa keraguan sedikit pun. Ia merasa tidak ada alasan baginya untuk dihukum atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

"Harus [optimis bebas] karena kan memang gak ngelakuin," tegasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025).

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Tak Sepenuhnya Berdasarkan Fakta

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Lebih jauh, artis kontroversial ini menuding bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan. Ia merasa ada banyak tambahan cerita yang mengada-ada atau dikarang oleh pihak penuntut umum.

3. Tuntutan Jaksa Mengarang Bebas

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Nikita bahkan sempat ingin mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Majelis Hakim, apakah sebuah tuntutan boleh dibuat dengan cara mengarang bebas dan tidak berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Enggak makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan, tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai," tuturnya.

4. Bedah Tuntutan dalam Pledoi

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Tudingan ini menjadi sinyal kuat bahwa dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti, Nikita akan habis-habisan membedah dan mematahkan setiap poin tuntutan yang dianggapnya tidak berdasar.

5. Jadwal Pembacaan Pledoi

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Jadwal untuk pembacaan pledoi pun telah ditetapkan. Sidang akan kembali digelar pada pekan berikutnya, tepatnya pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

"Dan untuk itu sebagaimana sudah kita rencanakan ya, akan kita kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya," kata Hakim.

6. Awal Mula Kasus

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kasus yang menjeratnya ini bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Kini, setelah JPU menyelesaikan tugasnya, giliran Nikita yang akan membuktikan bahwa semua tuduhan itu hanyalah karangan semata.

7. Q&A Sidang Nikita Mirzani

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Q: Apa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani?

A: Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Q: Apa reaksi Nikita Mirzani terhadap tuntutan tersebut?

A: Nikita Mirzani menunjukkan sikap optimis dan menyebut tuntutan tersebut sebagai 'mengarang'.

Q: Kapan sidang pembacaan pledoi Nikita Mirzani dijadwalkan?

A: Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Q: Di mana lokasi persidangan Nikita Mirzani?

A: Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

Rekomendasi
Trending