Nikita Mirzani Tetap Tenang dan Doakan Jaksa Meski Eksepsinya Ditolak
KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (8/7/2025).
Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita. Penolakan eksepsi tersebut disikapi oleh Nikita dengan tenang dan tanpa emosi yang meledak-ledak. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses hukum.
"Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita seusai sidang, Selasa (8/7/2025).
Advertisement
1. Nikita Doakan Jaksa
Alih-alih menunjukkan kekecewaan, Nikita justru menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum. Ia juga mendoakan para jaksa yang selama ini mengawal jalannya perkara.
"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan," jelasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Sentil Isu Awal
Tak hanya bicara soal proses hukum, Nikita juga menyentil isu awal yang memicu kasus ini. Ia menyinggung tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kecantikan.
"Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang," ungkapnya.
3. Siap Hadapi Tuntutan Sidang
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nikita memastikan dirinya siap menghadapi seluruh tahapan sidang. Ia juga menyambut baik keputusan hakim yang memberi ruang untuk upaya mediasi.
"Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," pungkasnya.
4. Penjelasan Jaksa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan atas penolakan terhadap eksepsi dari pihak Nikita. Menurut JPU, dakwaan yang disusun telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjutnya.
5. Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Nikita
Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang, JPU menyebut bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," imbuh Jaksa.
6. Fakta-Fakta Penting Kasus Ini
Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus Nikita Mirzani:
- Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.
- Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
- Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter kecantikan.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/phi)
Advertisement
