'Ogah-Ogahan' Menjawab, Dhani Ditegur Hakim

Penulis: Agung Dien Farid

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Hari ini, Selasa (16/09/08), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang kasus wanprestasi antara grup band Dewa19 dan perusahaan rekaman Aquarius kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai saksi atas laporan pidana yang diajukan olehnya terhadap Aquarius. Terdakwa dalam kasus ini adalah bos dari perusahaan rekaman besar tersebut, yaitu Suwardi Wijaya dan Johanes Suryoko.Dalam persidangan kali ini, Dhani sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Panji Widodo, SH. Dikarenakan, sepanjang jalannya persidangan Dhani tidak serius dalam menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa dan jaksa. Dhani melakukan hal ini dengan alasan dirinya tidak puas dengan jalannya sidang.Menurutnya, pertanyaan yang diajukan oleh beberapa pihak tersebut tidak sesuai dengan materi sidang pidana yang beberapa waktu lalu diajukan olehnya. Dhani mengaku, pihak pengacara yang bertanya kepadanya selalu memojokkannya dalam kasus perdata, di mana Dhani yang berstatus terdakwa."Yang ditanyakan sama pengacara terdakwa cuma masalah perdata terus. Padahal ini sidang pidana. Kalau masalah perdata memang saya salah, tapi kan ini kasus pidana yang saya laporkan," tukas Dhani selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam sidang kali ini, Dhani juga ingin membahas seputar pernyataan substansial dari pihak terdakwa yang menyatakan mereka tidak akan pernah menuntut jika Dewa19 pindah label. Dhani menambahkan, jika akhirnya seperti ini, dirinya dan semua personel Dewa19 tidak akan menandatangani kontrak pindah label. Hanya saja dalam hal ini, Dhani tidak cukup memiliki saksi yang menguatkan pernyataannya."Saya akan senang kalau seandainya malaikat yang jadi saksi dalam sidang ini. Karena pada saat ada pernyataan pihak Aquarius yang tidak akan menuntut saya, saksinya cuma malaikat," pungkas Dhani.   

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ang/dna)

Rekomendasi
Trending