Penabrak Taufik Savalas Divonis 3,5 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Masih ingat kasus kecelakaan yang menewaskan komedian Taufik Savalas beberapa waktu lalu? Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya sopir yang mengemudikan truk dan menabrak mobil yang ditumpangi Taufik, Sumanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (29/10).
Menurut Majelis Hakim persidangan, Sundari SH, Sumanto terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, primer pasal 360 ayat (1) dan subsider pasal 360 ayat (2) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan JPU Asnawi Mukti SH, MH sebesar 5 tahun kurungan penjara. "Kita melihat yang bersangkutan, terdakwa melakukannya secara tidak sengaja," kata Sundari ketika dihubungi tadi malam.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Berdasarkan KUHAP pasal 233 ayat (2), berhak melakukan tindakan pikir-pikir terhadap hasil putusan selama 7 hari.
Advertisement
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hariyanto Serumpun, menyatakan, pihaknya kini menunggu sikap terdakwa. Terdakwa harus mengajukan argumentasi untuk menentukan sikapnya.
"Jika dalam tujuh hari tidak ada sikap atau banding, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut," katanya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/fia)
Editor KapanLagi.com
Advertisement