Polo Pasrah Dituntut 1,5 Tahun

Kapanlagi.com - Pelawak Barata Nugraha atau yang lebih dikenal dengan Polo, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/10).

"Saya pasrah dan menyerahkan semuanya pada penasihat hukum," katanya setelah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Murtiningsih, SH.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Polo, Rony Hutajulu, SH meminta waktu pada majelis hakim selama sepuluh hari untuk memperlajari tuntutan yang diberikan pada pelawak yang pernah bergabung dalam kelompok lawak Srimulat itu.

Majelis hakim yang beranggotakan Sumardiyatmo, SH, Sumartono, SH dan diketuai oleh Damsuri Nungtjik,SH hanya memberikan waktu sembilan hari pada penasihat hukum terdakwa Polo, untuk mempelajari tuntutan. Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2004.

Pada 18 Juni 2004 polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal warna putih seberat 0,1103 gram yang menurut pemeriksaan Puslabfor Polri mengandung Metam Fetamina yang terdaftar dalam golongan 2 nomor 9 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Bungkusan plastik tersebut ditemukan bersama dengan alat penghisap shabu-shabu yang mengandung Metam Femina di Villa Citra, Jl. Dato Tonggara 18 Kelurahan Keramat Jati Jakarta Timur. Polo diketahui menginap di villa tersebut.

Polo didakwa melanggar pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan, dan pasal 60 ayat 5 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun kurungan, serta denda Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat mengikuti persidangan, Polo mengenakan kemeja abu-abu dan bercelana panjang hitam, dan sesekali terlihat menundukkan kepala. Sebelumnya, ia juga sempat mendekam di penjara berkaitan dengan kasus yang sama.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kmp/dar)

Rekomendasi
Trending