Putri Ari Sigit Ajukan Penangguhan Penahanan

Putri Ari Sigit Ajukan Penangguhan Penahanan Putri Aryanti Haryowibowo

Kapanlagi.com - Cicit Mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo melalui pengacaranya Sandy Arifin mengaku mengajukan penangguhan penahanan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di rumah sakit. Putri pengusaha Ari Sigit itu mengaku telah mendapatkan rekomendasi dadi BNN."Kami mengerti bahwa kondisi psikis klien kami, dan BNN sudah pernah menyampaikan surat kepada PN Selatan mengenai penempatan. Klien kami sering mengalami gangguan kesehatan. BNN merekomendasikan agar klien kami ditempatkan di dalam rumah sakit selama persidangan," ungkap Sandy Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011)."Kami berharap klien kami bisa ditempatkan di rumah sakit sambil rehabilitasi. Kami menjamin klien kami tetap taat dan mengikuti proses persidangan," sambungnya menegaskan.Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo, SH dalam wawancara usai sidang mengungkapkan kalau Putri diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan soal penangguhan penahanan menjadi hak terdakwa untuk mengajukan dan hakim juga punya hak memutuskan."Dia minta penangguhan penahanan karena sakit, tapi penetapan kewenangan ada pada Hakim," tegasnya.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending