Putri Ari Sigit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Putri Ari Sigit Dilimpahkan ke Kejaksaan Putri Aryanti Haryowibowo

Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (23/05/2011) menerima pelimpahan berkas tahap dua --- barang bukti dan tersangka--- cicit mantan Presiden HM Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo atau Putri Ari Sigit terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu."Tersangkanya sudah diserahkan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Suhendra, di Jakarta, Senin (23/05/2011).Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap putri dari pengusaha Ari Sigit ini, bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.Selain itu, kata Suhendra, pihaknya juga menerima barang bukti dalam kasus Cicit mantan Presiden Soeharto itu, jenis sabu sekitar 0,11 gram."Kita juga menerima barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 0,11 gram," katanya.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending