Ruben Onsu Sudah Maafkan Pemfitnah Anaknya Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut
Diterbitkan:

Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Ruben Onsu diketahui telah melaporkan akun yang memfitnah putrinya ke pihak yang berwajib pada akhir Juli 2025 lalu. Ia pun menegaskan proses hukum akan terus berlanjut kala hadir sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya Senin (11/8) lalu.
"Lanjut," ujar Ruben singkat.
Baca berita lain tentang Ruben Onsu di Liputan6.com.
Advertisement
1. Tetap Berlanjut
Menurut Ruben, proses hukum terus berlanjut karena sudah menyangkut anak-anaknya.
"Iyalah, karena sudah masukin ranah anak-anak, ya. Dan terus bullying terhadap anak-anak. Dan dia melakukan itu ya bukan sekali dua kali postingannya, udah terlalu banyak. Jadi, ya apa yang dia perbuat, ya dia harus berani bertanggung jawab lah," imbuh Ruben.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Tutup Pintu Damai
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Tak hanya itu, Ruben juga dengan tegas menutup pintu damai dalam kasus ini.
"Enggak. Nggak ada. Ya mau minta maaf juga tetap aja laporan, tetap harus lanjut lah," ujar mantan suami Sarwendah itu.
Advertisement
3. Sudah Memaafkan
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Diakuinya, ia sudah memaafkan sebagai sesama manusia namun bagaimanapun proses hukum terus berjalan.
"Kalau maaf wajib. Kita wajib sebagai manusia ya, memaafkan. Tapi kalau udah kasus hukum, ya saya maunya terus berlanjut sesuai dengan prosedurnya," ungkap Ruben lagi.
4. Tak Berikan Toleransi
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Ruben Onsu tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pihak yang telah mengusik ketenangan keluarganya. Minola Sebayang menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya menggunakan satu pasal tunggal.
"Nah, jadi ini ada pasal berlapis, ya. Jadi ada (Pasal) 310, 311 sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah, ya, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah," ungkap Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025).
5. Pasal UU ITE
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Tak hanya berhenti pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan ini juga dikombinasikan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan UU ITE ini sangat relevan, mengingat dugaan fitnah dan penyebaran kebohongan dilakukan melalui platform media sosial yang jangkauannya sangat luas.
"Lalu kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik, ITE, ya, karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial," jelasnya.
6. Pasal Berlapis
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Secara lebih spesifik, Minola membeberkan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, yang dikaitkan dengan Pasal 45. Namun, ada satu pasal yang menjadi senjata utama dalam laporan ini, yaitu Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Pasal ini secara spesifik menyasar tindakan merekayasa atau memanipulasi informasi digital, yang dalam kasus ini diduga kuat terkait dengan pengeditan foto atau gambar keluarga Ruben Onsu. Menurut Minola, pasal inilah yang memiliki ancaman paling berat.
"Maka kita akan, kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45, ya, juncto Pasal 32. Ya, jadi Pasal 32 ini pasal yang paling berat, Ayat 1," tegas Minola.
7. Q & A Seputar Ruben Onsu
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Siapa saja yang dilaporkan oleh Ruben Onsu terkait kasus fitnah anaknya?
Dalam kasus terbaru, Ruben Onsu melaporkan akun TikTok bernama @vina.run yang diduga menyebarkan fitnah terhadap putrinya, Thalia Putri Onsu. Sebelumnya, pada tahun 2020, Ruben juga pernah melaporkan sekitar 10 akun media sosial (Facebook, Instagram, video) yang melakukan pencemaran nama baik dan bullying terhadap Betrand Peto.
Apa saja pasal yang dikenakan terhadap pemfitnah anak Ruben Onsu dan berapa ancaman hukumannya?
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan Pasal 76c juncto Pasal 80. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut bisa mencapai 4 hingga 6 tahun penjara, bahkan hingga 8 tahun penjara untuk pasal berlapis.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement