Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Sadar Status Anji Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Anji © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji baru saja ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 30 gram ganja. Kepada polisi, Anji mengaku telah menjadi pengguna narkotika jenis ganja sejak September 2020.

Sebagai korban penyalahgunaan narkoba, Anji melalui keluarganya pun mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal itu secara langsung diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo.

"Keluarga yang bersangkutan 2 hari lalu sudah mengajukan agar yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6) kemarin.

1. Asesmen Dilakukan Hari Ini

KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Ady Wibowo pun melanjutkan, besar kemungkinan, Anji akan dibawa ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) hari ini, Kamis (17/6). Di sana akan dilakukan asesmen guna mengetahui apakah Anji berhak direhabilitasi atau tidak.

"Kemungkinan besok (Kamis) kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," kata Ady Wibowo.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Kasus Penangkapan Anji

Seperti yang kita tahu, sebelumnya Anji ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 gram ganja.

Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pelantun tembang Dia ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending