Sandy Tumiwa Resmi Jadi Tersangka

Sandy Tumiwa Resmi Jadi Tersangka Sabdy Tumiwa @ Foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Pelaporan Annisa Bahar atas kasus penipuan puluhan milyar rupiah yang dilakukan Sandy Tumiwa beberapa waktu lalu menemui titik terang. Pasalnya suami Tessa Kaunang itu resmi menjadi tersangka. Hal itu dikatakan pengacara Annisa, Arifin Harahap.
"Kedatangan saya bersama Annisa ke Polda dan teman-teman yang lain dari CSM adalah mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda sudah menetapkan Sandy Tumiwa dan Cici sebagai tersangka," jelasnya saat ditemui di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1).
Arifin melanjutkan, Sandy dan Cici bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan 12 tahun.
"Pasal 378 dan 374 yakni penipuan dan penggelapan. Tetapi masih ada yang lain, perkara yang lain reskrimsus adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih dalam penyidikan yaitu 12 tahun (ITE)," tegasnya.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/aal/dis/dew)

Rekomendasi
Trending