Sidang Perdana Gugatan Pengembalian Uang Korban Penipuan CPNS Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tak Hadir
Diperbarui: Diterbitkan:
Olivia Nathania dan Nia Daniaty Tak Hadiri Sidang © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Ratusan korban penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak puas melihat Olivia Nathania diputus bersalah dan menjalani penahanan. Mereka pun melakukan gugatan pengembalian uang senilai total Rp 8,1 miliar.
Sidang perdana dari gugatan pengembalian yang diajukan 179 korban digelar pada Rabu (7/9/2022). Sayangnya agenda sidang perdana berupa pemeriksaan berkas ditunda.
Advertisement
1. Tak Dihadiri Tiga Tergugat
Adapun penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan berkas korban ditunda karena tergugat tidak hadir. Selain Olivia Nathania, korban juga menggugat suami Oi bernama Rafly Novianto Tilaar serta turut tergugat Nia Daniaty.
"Sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum korban. Dari pihak tergugat, Olivia Nathania dan Rafly, serta turut tergugat Nia Daniaty belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali," kata Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Pemeriksaan Ratusan Berkas Korban
Sidang gugatan pengembalian uang senilai total Rp 8,1 miliar hanya berlangsung kurang lebih sepuluh menit. Hakim meminta waktu satu minggu untuk memeriksa berkas korban yang jumlahnya ratusan.
"Surat kuasanya ada 179 orang, jadi itu harus diperiksa satu-satu," tutup Desi Hadi Saputri yang mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
