Soal Anak, Rachel - Ebes Harus Bicara di Luar Pengadilan

Soal Anak, Rachel - Ebes Harus Bicara di Luar Pengadilan Rachel - Ebes

Kapanlagi.com - Perdebatan soal siapa yang berhak mendapatkan hak pengasuhan anak dari pasangan artis Rachel Maryam dan Muhammad Akbar Pradana diakui oleh kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni seharusnya dilakukan di luar Pengadilan. Pasalnya, kedua orang tua memang berhak untuk mengasuh anak ketika kedua orang tuanya berpisah."Harus ada pembicaraan bilateral antara keduanya tanpa adanya bantuan dari pihak Pengadilan. Pengasuhan anak itu harus atas nama couple, keduanya, karena yang berhak mengasuh adalah keduanya. Saya akan mengusahakan untuk penyelesaian ini hanya mereka berdua di luar Pengadilan," kata kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (9/6) siang.Namun, Joni mengatakan jika sejatinya jika sang ibu memang berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan yang lebih utama. "Saya rasa Ebes mengerti kalau anak itu memang lebih dekat kepada sang ibu," ujarnya.Permintaan hak asuh anak yang diminta oleh Ebes memang terbilang mengejutkan. Pasalnya, keduanya memang sudah sama-sama sepakat untuk mengasuh anak secara bersama dan pengasuhan ada pada Rachel."Saya rasa memang komunikasi yang tidak tanggap antara Ebes dengan kuasa hukumnya. Atau tidak ada komunikasi dengan Rachel soal hak pengasuhan anak," pungkas Joni.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending