Suami Mpok Alpa Urus Hak Perwalian Anak ke Pengadilan, Ini Alasannya
Diperbarui: Diterbitkan:

Suami Mpok Alpa Urus Hak Perwalian Anak ke Pengadilan, Ini Alasannya © instagram.com/nina_mpokalpa
Kapanlagi.com - Keputusan Aji Darmaji alias Idung, suami mendiang Mpok Alpa, untuk mengajukan permohonan hak perwalian anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Bukan karena adanya konflik keluarga, langkah hukum ini ternyata diambil sebagai persiapan untuk rencana besar di masa depan, salah satunya menyekolahkan sang anak ke luar negeri.
Didampingi kuasa hukumnya, Zaki R., Idung menjelaskan bahwa status hukum sebagai wali yang disahkan oleh pengadilan sangat diperlukan untuk berbagai urusan administrasi penting. Tanpa penetapan tersebut, rencananya bisa terkendala.
Baca berita lain tentang Mpok Alpa di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Advertisement
1. Wali Sah Anak di Bawah Umur
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Menurut Zaki R., seorang anak di bawah umur secara hukum belum cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri, sehingga kehadiran wali yang sah secara legal menjadi sebuah keharusan, bahkan meskipun itu adalah ayah kandungnya sendiri.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Undang-undang yang Mendasari
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
"Misalkan begini, kita punya anak masih di bawah umur 18 tahun dan 21 tahun, karena di undang-undang itu bahwa anak di bawah umur jika melakukan, untuk melakukan perbuatan hukum, harus diwakili oleh walinya," jelas Zaki R. saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/10/2025).
3. Permudah Proses Birokrasi
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Lebih lanjut, Zaki R. memaparkan bahwa penetapan dari pengadilan akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk membuktikan status Idung sebagai wali sah. Hal ini akan mempermudah segala proses birokrasi yang akan dihadapi.
"Benar nggak nih anaknya Bang Aji ini, Bang Aji sebagai walinya? Itu kan dasarnya dari mana? Harus ada penetapan pengadilan, begitu," tambahnya.
4. Sekolahkan Anak ke Mesir
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Rencana menyekolahkan anak ke Mesir untuk mendalami ilmu agama menjadi salah satu pemicu utama mengapa permohonan ini diajukan.
Proses pendaftaran sekolah di luar negeri tentunya akan membutuhkan banyak dokumen legal yang membuktikan hubungan perwalian.
5. Tepis Spekulasi Miring
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Langkah ini sekaligus menepis segala spekulasi miring mengenai adanya perebutan hak asuh atau masalah internal di dalam keluarga besar Mpok Alpa. Pihak Idung menegaskan bahwa semua keputusan telah didiskusikan dan mendapat persetujuan dari keluarga almarhumah.
6. Harapan Suami Mpok Alpa
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Dengan adanya penetapan ini, Idung berharap semua rencana baik untuk masa depan pendidikan dan kesejahteraan anak-anaknya dapat berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
7. Q&A Hak Perwalian Anak Mpok Alpa
© instagram.com/nina_mpokalpa
Q: Mengapa Aji Darmaji mengajukan hak perwalian anak?
A: Aji Darmaji mengajukan hak perwalian untuk mempersiapkan pendidikan dan administrasi anak-anaknya.
Q: Berapa jumlah anak yang ditinggalkan Mpok Alpa?
A: Mpok Alpa meninggalkan empat orang anak yang kini diasuh oleh Aji Darmaji.
Q: Apakah ada konflik keluarga dalam pengajuan hak perwalian ini?
A: Tidak, pengajuan hak perwalian ini bukan disebabkan oleh konflik keluarga.
Q: Apa rencana pendidikan Aji Darmaji untuk anak-anaknya?
A: Aji Darmaji berencana menyekolahkan anak-anaknya ke luar negeri untuk pendidikan yang lebih baik.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
Anak Sulung Mpok Alpa Siap Lanjutkan Jejak di Dunia Hiburan
Anwar BAB Mimpi Bertemu Mendiang Mpok Alpa Jelang Tampil di TV
Anwar BAB Kenang Janji Siapkan Kebaya Warna Pink Fuchsia buat Mendiang Mpo Alpa
Sepeninggal Mpok Alpa, Ajie Darmaji Malah Dapat Banyak Tawaran Pekerjaan?
Suami Mpok Alpa Bantah Anaknya Diasuh Raffi Ahmad, Begini Faktanya
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Berita Foto
(kpl/aal/rsp)
Advertisement