Tak Ada Kata Mediasi, Okan Kornelius Polisikan Mantan Istrinya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diterbitkan:

Tak Ada Kata Mediasi, Okan Kornelius Polisikan Mantan Istrinya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Okan Kornelius © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Tak main-main, Okan Kornelius melaporkan mantan istrinya, Lee Sachi. Didampingi kuasa hukumnya, pihak Okan mengatakan telah melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kita sudah buat laporan polisi. Dia mengatakan hal-hal yang tidak benar di media elektronik yang menyebutkan nama klien saya,” ujar kuasa hukum Okan, Sri Dharen di Mapolres Metro Depok, Senin (15/3).


1. Pencemaran Nama Baik

Okan Kornelius sebelumnya sudah mengingatkan Lee Sachi atas rencananya untuk laporan balik. Pasalnya, Okan mengaku sangat dirugikan dan merasa  terganggu dengan laporan Lee terkait dugaan pencurian yang terjadi di kediamannya.

"Yang pertama nama baik, kedua kesempatan yang harusnya datang jadi terhambat, pekerjaan yang harus selesai jadi tertunda gara-gara hal seperti ini, banyak lah," kata Sri Dharen.

"Sesuai dengan apa yang diinginkan, karena ini untuk mengklik-an opini publik yang beredar, jadi berdampak pada pekerjaan. Terus yang paling fatal dia pernah bilang ada kehilangan yang diduga di rumah gue terjadi, kayak cincin emas berlian tas branded yang katanya harganya ratusan juta, padahal cincin itu bukan beli, bukan emas, bukan berlian tapi endorse dari suatu perusahaan yang ngendorse gue," lanjut Okan Kornelius.


(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Tak Ada Maaf

Selain itu, setelah melaporkan mantan istrinya itu, Okan mengaku tak ada ada komunikasi sama sekali. Tak ada kata mediasi, Okan Kornelius menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum untuk hal ini.

"Karena ini udah bawa polisi duluan, jadi kita juga mengambil jalur hukum, mediasi itu udah lewat sekarang kita biar lebih jelas, sesuai hukum aja intinya ambil langkah hukum kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Okan Kornelius.

Diketahui sebelumnya, Lee Sachi sempat membuat laporan atas dugaan pencurian yang terjadi di kediaman Okan Kornelius pada 2020, namun saat itu Lee tidak mencantumkan identitas terlapor dalam aduannya. Sedangkan dalam laporan Okan Kornelius, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

(kpl/irf/phi)

Reporter:

Irfan Kafril

Rekomendasi
Trending