Terancam Hukuman Berat, Faris RM Pasrah pada Tuhan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Terancam Hukuman Berat, Faris RM Pasrah pada Tuhan
Terancam Hukuman Berat, Faris RM Pasrah pada Tuhan (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Kapanlagi.com - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus narkoba yang mengancam masa depannya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dihadapkan pada dakwaan berat terkait peredaran narkotika.

Fariz RM, yang kini sudah berusia lanjut, didakwa telah menjual, menyimpan, hingga menjadi perantara narkoba jenis sabu dan ganja. Ancaman hukuman maksimal, bahkan hukuman mati membayangi dirinya, membuat publik terkejut dan prihatin atas kabar ini.

Meski menghadapi tekanan hukum yang serius, Fariz RM tampak tenang dan pasrah. Dalam keterangannya di depan media, ia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

1. Penangkapan Fariz RM di Bandung

Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 oleh aparat di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Penangkapan tersebut bukan yang pertama bagi Fariz RM, yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa sebanyak tiga kali.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Sidang Perdana dan Dakwaan Berat

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025. Nama Fariz tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Fariz terlibat dalam peredaran narkoba bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan.

3. Terancam Mendapat Hukuman Mati

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur pidana berat atas tindakan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

4. Sikap Fariz RM di Persidangan

Dalam persidangan kedua yang juga berlangsung pada 19 Juni 2025, Fariz RM terlihat tenang meskipun ancaman hukum sangat serius.

Dengan kepala plontos, rompi tahanan, dan kemeja putih, ia mengikuti proses persidangan tanpa menunjukkan ketegangan.

5. Fariz RM Pasrah Pada Kehendak Tuhan

Fariz RM menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan tetap berpikiran positif selama menjalani proses hukum.

Ia percaya bahwa segala yang terjadi adalah kehendak Tuhan dan menyerahkan jalannya perkara kepada kuasa hukum dengan penuh pasrah.

Mau baca update terbaru selebriti lainnya? Yuk baca sekarang di KapanLagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

6. Pertanyaan Populer Seputar Kasus Fariz RM

Q: Apa penyebab Fariz RM bisa terancam hukuman mati?
A: Fariz RM didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan menjual, membeli, dan menjadi perantara narkotika golongan I.
Q: Apakah Fariz RM pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya?
A: Ya, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus yang berkaitan dengan narkoba.
Q: Bagaimana kondisi Fariz RM saat persidangan?
A: Ia terlihat tenang, pasrah, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum serta kehendak Tuhan.
Q: Apa respons Fariz RM terhadap tuduhan ini?
A: Ia menyatakan percaya kepada hukum dan Tuhan, serta berharap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending