Ahli Hukum Nilai Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Singgung Status Residivis

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ahli Hukum Nilai Vonis Fariz RM Terlalu Ringan, Singgung Status Residivis
Fariz RM - © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Vonis sepuluh bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam kasus narkoba dinilai terlalu ringan. Praktisi hukum menilai, seharusnya hukuman lebih berat dijatuhkan mengingat status Fariz RM sebagai residivis dan publik figur.

Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai putusan hakim tersebut menciderai semangat pemberantasan narkoba. Menurutnya, pelanggaran narkoba yang dilakukan berulang kali harusnya mendapatkan vonis maksimal untuk memberikan efek jera.

"Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran, penerapan hukumnya harus menggunakan vonis yang lebih maksimal. Hal ini penting sebagai peringatan bagi pengguna narkoba lain," kata Elman dalam keterangannya kepada media.

1. Narkoba Termasuk Kejahatan Luar Biasa

Ia menegaskan, narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dapat merusak masa depan serta akhlak penggunanya. Status Fariz RM sebagai publik figur, lanjut Elman, justru memperburuk citra upaya pemberantasan narkoba jika hukuman yang diberikan terlalu ringan.

"Dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ada pemberatan bagi pengguna yang berulang kali melakukan pelanggaran. Jika hukuman ringan tetap dijatuhkan, maka ini jelas mencederai semangat pemberantasan narkoba," ujarnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Pertanyakan Vonis Hakim

Elman juga menyoroti perbedaan mencolok antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa hukumannya sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa?" tegasnya.

3. Masuk Kategori Residivis

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai Fariz RM sudah masuk kategori residivis setelah empat kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

"Dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana dia sudah termasuk residivis atau pelanggar kambuhan," kata Fickar.

4. Residivis Memperberat Hukuman?

Fickar menambahkan, status residivis seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman.

"Putusan bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya," ujarnya.

5. Jadi yang Keempat Kalinya

Penangkapan Fariz RM pada awal 2025 ini menjadi yang keempat kalinya bagi Fariz setelah sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. Polisi menerapkan pasal berlapis terkait kasus ini, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

6. Divonis 10 Bulan

Fariz RM divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya. Atas perbuatannya, Fariz RM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda dengan nominal yang sangat besar, yakni mencapai Rp 800 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 bulan.

7. Hukuman Dikurangi Masa Tahanan

Majelis hakim juga memerintahkan agar Fariz RM tetap berada dalam tahanan. Namun, masa hukuman yang akan dijalani akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah ia lewati sebelumnya. Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti seperti tiga klip sabu seberat 0,89 gram, satu paket ganja seberat 4,76 gram, serta dua unit ponsel diperintahkan untuk dimusnahkan.

Simak juga berita lainnya di Liputan6.com

(kpl/ums)

Rekomendasi
Trending