Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Meradang: Dia Itu Korban

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Meradang: Dia Itu Korban
Fariz RM © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Tuntutan 6 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap musisi Fariz RM menuai reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Deolipa Yumara, selaku pengacara, menyayangkan tuntutan tersebut karena dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya yang merupakan seorang pengguna.

Deolipa menegaskan bahwa dakwaan yang digunakan JPU lebih cocok untuk seorang pengedar, bukan pengguna yang seharusnya direhabilitasi. Menurutnya, Fariz RM adalah korban dari jeratan narkotika.

"Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111," ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Ia melanjutkan, "Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna. Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya."

1. Sudah Jatuh Tertimpa Tangga



Deolipa menganalogikan kondisi kliennya seperti orang yang sudah jatuh namun kembali tertimpa tangga. Ia merasa tuntutan ini justru menghancurkan, alih-alih menyelamatkan seorang korban.

"Kalau kemudian harapan kita kemudian ternyata hakim pun memutus dia bersalah dan dihukum, itu tentunya kan orang yang sudah jatuh, kemudian korban sudah jatuh, bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga," sesalnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai musisi ini menilai bahwa menghukum seorang pecandu tidak akan memberikan efek jera. Menurutnya, langkah yang tepat adalah rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya.

"Ini yang kita sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus kemudian dihukum yang berat juga, artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," tegasnya dengan kata unik.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. BNN Harusnya Selamatkan Korban

Deolipa pun menegaskan kembali bahwa roh perjuangan BNN adalah menyelamatkan pengguna sebagai korban, sebuah semangat yang menurutnya tidak tercermin dalam tuntutan jaksa kali ini.

"Karena kami punya roh yang sama dengan Kepala BNN, dengan BNN, bahwasanya pengguna adalah korban. Pengguna adalah korban. Jangan kemudian dihancurkan kehidupannya dengan tambahan hukuman," pungkasnya.

Baca berita lain dari Fariz RM di Liputan6.com.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending