Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Ungkap Ada Saksi Meringankan

Penulis: Renisya Satya Putri

Diperbarui: Diterbitkan:

Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Ungkap Ada Saksi Meringankan
Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkotika © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Fariz datang ke pengadilan sekitar pukul 13.45 WIB dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak tenang dan sehat saat tiba di lokasi, serta mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.

"Alhamdulillah sehat," kata Fariz RM sambil berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan.

1. Kesiapan Hadapi Sidang

Kepada awak media yang menanyakan soal kesiapannya menghadapi sidang hari itu, Fariz hanya melempar senyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Agenda Sidang

Fariz RM mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diduga dapat meringankan hukuman atas kasus yang menjeratnya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Saksi meringankan hari ini ya semoga sidang lancar," ucap Deolipa Yumara.

3. Awal Kasus Fariz RM

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Fariz RM bermula dari penangkapannya oleh pihak kepolisian. Musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits era 80-an ini diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

4. Barang Bukti Saat Penangkapan

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Barang bukti itu kemudian dijadikan dasar untuk menjerat Fariz dalam proses hukum yang tengah berjalan.

5. Sudah Sidang Dakwaan

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan pasal-pasal yang cukup berat, termasuk pasal terkait pengedaran narkotika.

6. Ditangkap di Bandung

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

7. Pasal yang Menjerat

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending