Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
© KapanLagi.com/Akbar Prabowo
Kapanlagi.com - Pelawak Qomar baru saj divonis 17 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pelawak yang 'hijrah' menjadi politisi ini menerima vonis atas kasus penggunaan ijazah palsu. Mantan anggota grup lawak Empat Sekawan ini memalsukan Surat Keterangan Lulus (SKL) saat melamar jadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.
Atas kejadian ini, Nurul Qomar diganjar vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan kepada Qomar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Advertisement
1. Vonis Majelis Hakim
"Mengadili terdakwa Nurul Qomar secara sah melanggar pemalsuan surat atau dokumen. Menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 200," kata Hakim Ketua Sri Sulastri di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
"Jadi kalau terdakwa (Qomar) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tetapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," ujar Sri Sulastri seperti dikutip dari Merdeka.com.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Bakal Banding
Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Menurut Qomar banding yang diajukan tersebut, tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
Â
Yakin Sudah Baca yang Ini?
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(mdk/rna)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
