Mahkamah Agung Beri Konfirmasi Penambahan Hukuman Bagi Ridho Rhoma
Ridho Rhoma (credit: Kapanlagicom/Bayu Herdianto)
Kapanlagi.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma nampaknya masih harus menyerahkan kembali kebebasannya menjalani keseharian. Sebab putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani sisa hukuman dari Mahkamah Agung (MA)
Abdullah, Kabiro Humas MA pun membenarkan berita terkait hukuman Ridho yang diperberat. "Iya iya iya iya iya, bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi 1 tahun 6 bulan. Kalau ditolak ya ditolak saja, berlaku putusan sebelumnya, karena ada perbaikan, ada naik 6 bulan ini" tuturnya saat berhasil dihubungi via telepon Senin (25/3).
Advertisement
1. Sisa Hukuman
Saat dikonfrimasi apakah Ridho akan dipenjara lagi, Abdullah menyampaikan jika ia tidak mengetahui bagaimana Ridho akan menjalani sisa hukuman. "Saya enggak tahu nanti, yang penting 1 tahun 6 bulan, kemarin kan rehab habis. Masih ada 6 bulan ya di selesaikan lagi," terangnya.
Mengenai kapan pentolan band Sonet2 itu akan menerima hukuman, Abdullah pun hanya menyebut jika itu merupakan wewenang dari jaksa. "Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutus aja," sambungnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Putusan Sidang
Seperti diketahui, pada 25 Maret 2017, dini hari, Ridho ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa Sabu 0,59 gram dan alat hisap.
Dalam persidangan pada Selasa 19 September 2017, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi bagi Ridho.
Sudah Baca yang Ini Belum?
'Digoda Fest', Perdana! Festival Musik Dangdut Bakal Hadir di Indonesia
Dibikinin Sarapan Khas Turki Oleh Sang Mama, Ridho Rhoma: Love it So Much!
Di Konser Luar Biasa Musikal Cinta 24 Karat, Ridho Rhoma Merasa Kurang Maksimal
Pertama Kali Berperan Dalam Drama Musikal, Ridho Rhoma Akui Kesulitan Karena Hal Ini
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/apt/lou)
Advertisement
