Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Pemberi Kerja
cara menghitung pph 21 (credit:image by AI)
Kapanlagi.com - Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh karyawan dan pemberi kerja di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh 21 sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari masalah di kemudian hari. Dalam panduan ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu diikuti untuk menghitung PPh 21 dengan tepat.
Proses perhitungan PPh 21 melibatkan beberapa komponen, termasuk penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan tarif pajak yang berlaku. Karyawan dan pemberi kerja perlu memahami setiap elemen ini agar dapat melakukan perhitungan yang akurat. Dengan informasi yang tepat, karyawan dapat mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, sedangkan pemberi kerja dapat memastikan pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan.
Selain itu, panduan ini juga akan membahas berbagai situasi yang mungkin dihadapi, seperti penghasilan tambahan, tunjangan, dan potongan lainnya. Dengan memahami cara menghitung PPh 21, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Advertisement
1. Memahami Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Memahami cara menghitung PPh 21 sangat penting bagi karyawan maupun pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Sejak tahun 2024, pemerintah telah menerapkan metode baru dalam perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak bulanan. Namun, pada masa pajak terakhir, perhitungan tetap menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang diterapkan pada sistem penggajian atau payroll karyawan di sebuah perusahaan. Skema ini mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
2. Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21
Sebelum mempelajari cara menghitung PPh 21, penting untuk memahami definisi dan landasan hukumnya terlebih dahulu. PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan.
Secara sederhana, PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan atas imbalan yang diterima karyawan. Namun, dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21, ketentuan perpajakan menunjuk perusahaan atau pemberi kerja sebagai pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21.
Dasar hukum perhitungan PPh 21 terbaru mengacu pada beberapa peraturan penting. Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, Pemerintah selanjutnya mengeluarkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan-peraturan ini mengatur secara rinci tentang siapa saja yang menjadi wajib pajak PPh 21, bagaimana cara menghitung PPh 21, serta kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pemotong pajak. Pemahaman yang baik terhadap dasar hukum ini akan membantu dalam melakukan perhitungan yang akurat dan sesuai ketentuan.
3. Komponen Penting dalam Cara Menghitung PPh 21
Untuk dapat menghitung PPh 21 dengan benar, terdapat beberapa komponen penting yang harus dipahami terlebih dahulu. Komponen-komponen ini akan menjadi dasar dalam setiap perhitungan pajak penghasilan.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan total seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam satu periode. Besaran penghasilan sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor. Komponen penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, THR, dan penghasilan lainnya.
2. Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yang diberikan sebagai pengakuan atas pengeluaran yang secara umum timbul karena pelaksanaan pekerjaan. Pengurang ini bersifat standar atau normatif, sehingga tidak memerlukan bukti pengeluaran dari pegawai. Dalam konteks PPh 21, biaya jabatan digunakan untuk mencerminkan biaya pribadi yang tidak secara langsung dapat diklaim.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Sementara untuk penerima pensiun, tarif biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Wajib pajak yang penghasilannya sama dengan atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berdasarkan UU HPP, besaran PTKP untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi (TK/0)
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang
4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak setelah dikurangi dengan berbagai pengurang yang diperbolehkan. Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan bruto, dikurangi dengan unsur pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar sendiri), dikurangi PTKP.
5. Tarif Pajak Progresif
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Sebelumnya, penghasilan yang dikenakan pajak dimulai dari Rp50 juta per tahun dengan tarif progresif PPh 21 yang berkisar antara 5% hingga 30%. Akan tetapi, lapisan penghasilan kena pajak diubah menjadi mulai dari Rp60 juta per tahun dengan tarif progresif antara 5% hingga 35%.
Berikut adalah tarif progresif PPh 21 berdasarkan UU HPP:
- Penghasilan hingga Rp60.000.000: tarif 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000: tarif 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000: tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000: tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5.000.000.000: tarif 35%
4. Metode Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Sejak tahun 2024, cara menghitung PPh 21 untuk masa pajak Januari hingga November menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode ini dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan dan administrasi perpajakan.
Dalam PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dibedakan menjadi TER Bulanan dan TER harian. TER Bulanan dipergunakan bila Wajib Pajak berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan bulanan. Sementara TER Harian digunakan untuk menghitung PPh terutang atas penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dengan upah harian, upah satuan, upah mingguan, atau upah borongan.
Kategori TER Bulanan
TER Bulanan dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu TER A, TER B dan TER C, yang penetapannya ditentukan berdasarkan status PTKP wajib pajak. Berikut penjelasan masing-masing kategori:
TER Kategori A
TER A, untuk PTKP TK/0 (Rp54 Juta); TK/1 dan K/0 (Rp58,5 juta). Kategori ini berlaku untuk wajib pajak yang belum menikah tanpa tanggungan, atau belum menikah dengan satu tanggungan, atau sudah menikah tanpa tanggungan.
TER Kategori B
Berlaku untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta); TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta). Kategori ini untuk wajib pajak yang belum menikah dengan dua atau tiga tanggungan, atau sudah menikah dengan satu atau dua tanggungan.
TER Kategori C
TER C, untuk PTKP K/3 (Rp72 juta). Kategori ini khusus untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan tiga tanggungan.
Cara Menghitung PPh 21 dengan TER
Setelah mengetahui tarif, hitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak dengan cara mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto. PPh Pasal 21 Masa Pajak = TER Bulanan x Penghasilan Bruto. Metode ini sangat sederhana karena tidak perlu menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP terlebih dahulu.
Tarif efektif bulanan hanya digunakan untuk menghitung PPh 21 selama masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November) saja. Artinya, pemotong PPh 21 dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak (bulanan). Sementara itu, perhitungan PPh 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir (Desember), tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
5. Cara Menghitung PPh 21 pada Masa Pajak Terakhir (Desember)
Perhitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada bulan Desember atau saat karyawan berhenti bekerja, perhitungan dilakukan secara tahunan menggunakan tarif progresif.
Berikut langkah-langkah cara menghitung PPh 21 pada masa pajak terakhir:
Langkah 1: Hitung Total PPh 21 yang Sudah Dipotong
Jumlahkan seluruh PPh 21 yang telah dipotong dari bulan Januari hingga November menggunakan metode TER. Total ini akan menjadi kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh 21 terutang setahun.
Langkah 2: Hitung Penghasilan Neto Setahun
Penghasilan neto dihitung dengan rumus:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto Setahun - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib
Terdapat biaya jabatan sekitar 5% dari penghasilan bruto dengan tarif maksimal sekitar Rp 6.000.000 per tahun untuk pegawai tetap dan maksimal sekitar Rp 2.400.000 per tahun untuk penerima pensiun.
Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PTKP disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Langkah 4: Hitung PPh 21 Terutang Setahun
Kalikan PKP dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Perhitungan dilakukan secara berlapis sesuai dengan bracket penghasilan.
Langkah 5: Hitung PPh 21 Masa Desember
PPh 21 Masa Desember = PPh 21 Terutang Setahun - Total PPh 21 yang Sudah Dipotong (Januari-November)
Apabila terdapat kekurangan, jumlah tersebut adalah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak terakhir. Apabila terjadi kelebihan pemotongan, pemberi kerja berkewajiban mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai.
6. Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Berbagai Kasus
Untuk memudahkan pemahaman tentang cara menghitung PPh 21, berikut beberapa contoh perhitungan untuk berbagai situasi yang sering dijumpai.
Contoh 1: Pegawai Tetap dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta
Aditia adalah pegawai dengan status belum menikah (TK/0) di perusahaan XYZ dengan gaji Rp4.800.000 per bulan atau Rp57.600.000 per tahun. Aditia membayar iuran pensiun Rp25.000 per bulan.
Perhitungan:
- Penghasilan bruto setahun: Rp57.600.000
- Biaya jabatan (5%): Rp2.880.000
- Iuran pensiun setahun: Rp300.000
- Penghasilan neto: Rp57.600.000 - Rp2.880.000 - Rp300.000 = Rp54.420.000
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- PKP: Rp54.420.000 - Rp54.000.000 = Rp420.000
- PPh 21 setahun: 5% x Rp420.000 = Rp21.000
- PPh 21 per bulan: Rp21.000 ÷ 12 = Rp1.750
Contoh 2: Pegawai Tetap dengan Penghasilan di Atas Rp60 Juta
Bima bekerja dengan gaji Rp8.000.000 per bulan (Rp96.000.000 per tahun), status belum menikah dengan 1 tanggungan (TK/1), dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
Perhitungan:
- Penghasilan bruto setahun: Rp96.000.000
- Biaya jabatan (5%): Rp4.800.000
- Iuran pensiun setahun: Rp1.200.000
- Penghasilan neto: Rp96.000.000 - Rp4.800.000 - Rp1.200.000 = Rp90.000.000
- PTKP (TK/1): Rp58.500.000
- PKP: Rp90.000.000 - Rp58.500.000 = Rp31.500.000
- PPh 21 setahun: 5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000
- PPh 21 per bulan: Rp1.575.000 ÷ 12 = Rp131.250
Contoh 3: Pekerja Lepas dengan Penghasilan Harian
Candra adalah pengajar lepas yang menerima Rp250.000 per hari. Dalam satu bulan, Candra mengajar 20 kali dengan total penghasilan Rp5.000.000.
Perhitungan:
- Penghasilan bruto per bulan: Rp5.000.000
- PTKP proporsional: 20 x (Rp54.000.000 ÷ 360) = Rp3.000.000
- PKP: Rp5.000.000 - Rp3.000.000 = Rp2.000.000
- PPh 21 terutang: 5% x Rp2.000.000 = Rp100.000
- Penghasilan bersih setelah pajak: Rp5.000.000 - Rp100.000 = Rp4.900.000
Contoh 4: Perhitungan dengan Tarif Progresif Berlapis
Untuk wajib pajak dengan PKP Rp100.000.000, perhitungan PPh 21 dilakukan secara berlapis:
- Lapisan pertama (Rp60.000.000): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- Lapisan kedua (Rp40.000.000): 15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000
- Total PPh 21: Rp3.000.000 + Rp6.000.000 = Rp9.000.000
7. Kesalahan Umum dalam Cara Menghitung PPh 21
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan yang sering terjadi saat menghitung PPh 21. Memahami kesalahan-kesalahan ini akan membantu Anda menghindari perhitungan yang keliru.
1. Lupa Memasukkan Biaya Jabatan
Biaya jabatan merupakan komponen penting dalam perhitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir. Besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan akan kurang akurat.
2. Salah Menentukan Status PTKP
Status PTKP harus ditentukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak. Kesalahan dalam menentukan status PTKP akan mengakibatkan perhitungan PKP yang tidak tepat, sehingga pajak yang dipotong bisa kurang atau lebih dari yang seharusnya.
3. Tidak Memahami Perbedaan TER dan Tarif Progresif
TER hanya digunakan untuk perhitungan bulanan (Januari-November), sedangkan tarif progresif digunakan untuk perhitungan tahunan pada masa pajak terakhir. Mencampuradukkan kedua metode ini akan menghasilkan perhitungan yang salah.
4. Menggunakan TER sebagai Acuan Pajak Setahun
Kesalahan yang umum adalah mengalikan PPh 21 bulanan dengan TER sebanyak 12 bulan untuk mendapatkan pajak setahun. Padahal, perhitungan pajak setahun harus menggunakan tarif progresif dengan memperhitungkan seluruh komponen pengurang.
5. Tidak Memperhitungkan Iuran yang Dibayar Sendiri
Iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Tidak memasukkan komponen ini akan membuat penghasilan neto menjadi lebih tinggi dan pajak yang dipotong menjadi lebih besar.
8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu PPh 21 dan siapa yang wajib membayarnya?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Yang wajib membayar PPh 21 adalah pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penerima pensiun, dan pekerja lepas yang penghasilannya melebihi PTKP.
2. Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap?
Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh 21 pada masa Januari-November menggunakan TER dengan rumus: PPh 21 = Penghasilan Bruto x TER Bulanan. Pada masa Desember, perhitungan dilakukan secara tahunan dengan menghitung penghasilan neto dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP, kemudian dikalikan dengan tarif progresif. PPh 21 Desember adalah selisih antara PPh 21 setahun dengan total PPh 21 yang sudah dipotong bulan Januari-November.
3. Apa perbedaan antara TER dan tarif progresif dalam perhitungan PPh 21?
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif tetap yang digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan dengan langsung mengalikan penghasilan bruto dengan persentase tertentu. TER digunakan untuk masa Januari-November. Sedangkan tarif progresif adalah tarif berlapis yang meningkat sesuai dengan besarnya penghasilan kena pajak, digunakan untuk perhitungan PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir (Desember).
4. Berapa besaran PTKP untuk tahun 2024?
Besaran PTKP untuk tahun 2024 adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi, ditambah Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang menikah, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang). Jadi, untuk status K/3 (menikah dengan 3 tanggungan), total PTKP adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (3 x Rp4.500.000) = Rp72.000.000.
5. Apakah bonus dan THR termasuk dalam perhitungan PPh 21?
Ya, bonus dan THR termasuk dalam penghasilan bruto yang dikenakan PPh 21. Ketika menerima bonus atau THR, penghasilan bruto pada bulan tersebut akan meningkat sehingga bisa mengubah bracket TER yang digunakan. Pada perhitungan tahunan, seluruh bonus dan THR yang diterima sepanjang tahun akan dijumlahkan dalam penghasilan bruto setahun.
6. Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pekerja lepas atau freelancer?
Untuk pekerja lepas dengan penghasilan harian, cara menghitung PPh 21 menggunakan TER harian jika penghasilan per hari di atas Rp450.000 dan akumulasi bulanan melebihi Rp4.500.000. Perhitungan menggunakan PTKP proporsional dengan rumus: jumlah hari kerja x (PTKP tahunan ÷ 360). PKP dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP proporsional, kemudian dikalikan dengan tarif 5% untuk lapisan pertama.
7. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan pemotongan PPh 21?
Jika pada perhitungan masa pajak terakhir (Desember) terjadi kelebihan pemotongan PPh 21, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai. Pengembalian dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Bagi pemberi kerja, kelebihan penyetoran dapat dikompensasikan dengan PPh 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/fed)
Advertisement