Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta PDF
Jenis-Jenis Kontrak Kerja untuk Karyawan Swasta
Kapanlagi.com - Surat perjanjian kontrak kerja merupakan dokumen legal yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan swasta dengan karyawan. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.
Bagi perusahaan swasta, memiliki contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta pdf yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Format PDF memudahkan penyimpanan, distribusi, dan arsip dokumen secara digital maupun cetak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai contoh surat perjanjian kontrak kerja untuk karyawan swasta, komponen yang harus ada, jenis-jenis kontrak, serta template yang dapat diunduh. Dengan pemahaman yang tepat, perusahaan dapat menyusun kontrak kerja yang profesional dan sesuai regulasi.
Advertisement
1. Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta
Surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara pemberi kerja (perusahaan swasta) dengan pekerja mengenai syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal yang mengikat secara hukum dan dapat digunakan sebagai rujukan jika terjadi perselisihan.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, namun untuk kepentingan pembuktian dan kepastian hukum, bentuk tertulis sangat dianjurkan.
Dalam konteks perusahaan swasta, surat perjanjian kontrak kerja menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan sesuai dengan kesepakatan awal. Dokumen ini harus disusun dengan bahasa yang jelas, tidak ambigu, dan mencakup seluruh aspek penting seperti jabatan, deskripsi pekerjaan, masa kerja, kompensasi, jam kerja, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Format PDF untuk surat perjanjian kontrak kerja memiliki beberapa keunggulan, antara lain kemudahan dalam penyimpanan digital, keamanan dokumen yang lebih terjaga, serta kemudahan dalam distribusi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, format PDF memastikan bahwa format dokumen tetap konsisten ketika dibuka di berbagai perangkat atau sistem operasi.
2. Jenis-Jenis Kontrak Kerja untuk Karyawan Swasta
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa jenis kontrak kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan swasta kepada karyawannya. Pemahaman mengenai jenis-jenis kontrak ini penting agar perusahaan dapat memilih skema yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan karakteristik pekerjaan.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu atau berakhir setelah selesainya suatu proyek tertentu. Jenis kontrak ini cocok untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berbasis proyek. Durasi PKWT maksimal adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 2 tahun. Karyawan dengan status PKWT tidak berhak atas uang pesangon jika kontrak berakhir sesuai kesepakatan, namun berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah kontrak kerja tanpa batas waktu yang umumnya diberikan kepada karyawan tetap. Kontrak ini dapat mencakup masa percobaan maksimal 3 bulan. Karyawan dengan status PKWTT memiliki jaminan kerja yang lebih kuat dan berhak atas pesangon serta kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan, namun jika ada masa percobaan, wajib dibuat secara tertulis.
3. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu diterapkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu. Sistem pengupahan disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja. Jenis kontrak ini cocok untuk posisi yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu atau untuk pekerjaan yang bersifat fleksibel.
4. Kontrak Kerja Outsourcing
Dalam skema outsourcing, karyawan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) namun ditempatkan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa. Hubungan kerja dapat berupa PKWT atau PKWTT tergantung kesepakatan antara vendor dan pekerja. Perusahaan pengguna jasa harus memastikan bahwa kontrak outsourcing memuat perlindungan kerja yang memadai.
5. Kontrak Kerja Magang
Kontrak magang digunakan untuk program pelatihan kerja dengan durasi tertentu, biasanya antara 3-12 bulan. Peserta magang bukan merupakan karyawan tetap dan umumnya menerima uang saku atau tunjangan, bukan gaji penuh. Kontrak ini harus mencantumkan tujuan pelatihan, durasi, dan hak-hak peserta magang.
3. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Agar memiliki kekuatan hukum dan dapat melindungi kepentingan kedua belah pihak, surat perjanjian kontrak kerja harus memuat komponen-komponen penting yang lengkap dan jelas. Berikut adalah elemen-elemen yang wajib ada dalam setiap kontrak kerja karyawan swasta.
1. Judul dan Nomor Kontrak
Setiap kontrak kerja harus memiliki judul yang jelas seperti "Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" atau "Perjanjian Kerja Karyawan Tetap" serta nomor kontrak untuk keperluan administrasi dan arsip. Nomor kontrak biasanya mengikuti sistem penomoran internal perusahaan.
2. Identitas Para Pihak
Bagian ini mencantumkan identitas lengkap pemberi kerja (nama perusahaan, alamat, NPWP, nama pimpinan atau pejabat yang berwenang) dan identitas pekerja (nama lengkap, alamat, nomor KTP, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir). Identitas yang lengkap penting untuk kepastian hukum dan memudahkan proses administrasi.
3. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan
Kontrak harus menjelaskan secara spesifik posisi atau jabatan yang diberikan kepada karyawan beserta tugas dan tanggung jawab utamanya. Deskripsi pekerjaan yang jelas membantu menghindari kesalahpahaman mengenai ruang lingkup pekerjaan dan memudahkan evaluasi kinerja.
4. Jangka Waktu Kontrak
Untuk PKWT, harus disebutkan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak secara spesifik. Untuk PKWTT, cukup disebutkan bahwa kontrak bersifat tetap tanpa batas waktu. Jika ada masa percobaan, durasi dan ketentuannya harus dicantumkan dengan jelas.
5. Gaji dan Tunjangan
Komponen kompensasi harus dirinci dengan jelas, meliputi gaji pokok, tunjangan tetap (transportasi, makan, komunikasi), tunjangan tidak tetap (lembur, insentif), serta sistem dan jadwal pembayaran. Besaran gaji tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
6. Jam Kerja dan Waktu Istirahat
Kontrak harus mencantumkan jam kerja sesuai regulasi, misalnya 40 jam per minggu dengan rincian hari dan jam kerja. Ketentuan mengenai kerja lembur, kompensasi lembur, serta waktu istirahat juga perlu dijelaskan.
7. Hak Cuti dan Libur
Bagian ini menjelaskan hak cuti tahunan (minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja), cuti sakit, cuti khusus (pernikahan, melahirkan, keluarga meninggal), serta ketentuan hari libur nasional dan libur perusahaan.
8. Jaminan Sosial
Kontrak harus mencantumkan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Rincian mengenai pembagian iuran antara perusahaan dan karyawan juga perlu dijelaskan.
9. Kewajiban dan Larangan
Bagian ini memuat kewajiban karyawan seperti mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta larangan-larangan seperti tidak boleh bekerja rangkap di perusahaan lain tanpa izin atau tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
10. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
Kontrak harus menjelaskan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, prosedur pengunduran diri, masa pemberitahuan (notice period), serta hak-hak yang diterima karyawan jika terjadi PHK seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
11. Penyelesaian Perselisihan
Bagian ini menjelaskan mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, apakah melalui musyawarah internal, mediasi, atau jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Tanda Tangan dan Materai
Kontrak kerja harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup (saat ini Rp10.000) sebagai bukti kesepakatan. Masing-masing pihak menerima satu salinan asli kontrak untuk disimpan sebagai arsip.
4. Template Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja PKWT
Berikut adalah contoh template surat perjanjian kontrak kerja untuk karyawan swasta dengan status PKWT yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda. Template ini mencakup komponen-komponen penting yang telah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 001/PKWT/HRD/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 3 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: PT Maju Bersama Indonesia
Alamat: Jl. Sudirman No. 123, Jakarta Selatan
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Diwakili oleh: Budi Santoso, Direktur Utama
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA:
Nama: Siti Nurhaliza
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Agustus 1995
Alamat: Jl. Mawar No. 45, Jakarta Timur
No. KTP: 3175081508950001
Pendidikan Terakhir: S1 Manajemen
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Jabatan dan Tugas
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak dengan jabatan Staff Administrasi dengan tugas dan tanggung jawab mengelola dokumen perusahaan, menginput data, serta berkoordinasi dengan departemen terkait.
Pasal 2: Jangka Waktu
Perjanjian kerja ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 2 Maret 2026. Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3: Gaji dan Tunjangan
PIHAK KEDUA akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan, tunjangan transportasi Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan tunjangan makan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan setiap tanggal 25 melalui transfer bank.
Pasal 4: Jam Kerja
Jam kerja adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam pada pukul 12.00-13.00 WIB. Ketentuan lembur mengikuti peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5: Hak Cuti
PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, cuti sakit dengan surat keterangan dokter, dan cuti khusus sesuai peraturan perusahaan.
Pasal 6: Jaminan Sosial
PIHAK PERTAMA akan mendaftarkan PIHAK KEDUA sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku dengan pembagian iuran sesuai ketentuan pemerintah.
Pasal 7: Kewajiban dan Larangan
PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, dan tidak diperkenankan bekerja rangkap di perusahaan lain tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja
Perjanjian ini berakhir pada tanggal yang telah ditentukan atau dapat diakhiri lebih awal dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Jika terjadi pelanggaran berat, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 3 Maret 2025
PIHAK PERTAMA
(Materai Rp10.000)
Budi Santoso
Direktur Utama
PIHAK KEDUA
(Materai Rp10.000)
Siti Nurhaliza
Karyawan
5. Template Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja PKWTT
Untuk perusahaan yang ingin merekrut karyawan tetap, berikut adalah contoh template surat perjanjian kerja dengan status PKWTT yang dapat diunduh dalam format PDF dan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Nomor: 002/PKWTT/HRD/2025
Pada hari ini, Senin tanggal 3 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama Perusahaan: PT Sejahtera Abadi
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 88, Bandung
NPWP: 02.345.678.9-012.000
Diwakili oleh: Ahmad Hidayat, Direktur HRD
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA:
Nama: Rizki Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 20 Juni 1992
Alamat: Jl. Cihampelas No. 67, Bandung
No. KTP: 3273012006920002
Pendidikan Terakhir: S1 Teknik Informatika
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Jabatan dan Tugas
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap dengan jabatan Programmer dengan tugas dan tanggung jawab mengembangkan aplikasi, melakukan maintenance sistem, serta berkoordinasi dengan tim IT.
Pasal 2: Masa Percobaan
PIHAK KEDUA akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 2 Juni 2025. Selama masa percobaan, PIHAK KEDUA tetap menerima gaji penuh sesuai ketentuan.
Pasal 3: Status Kepegawaian
Setelah masa percobaan berakhir dan dinilai memenuhi syarat, PIHAK KEDUA akan diangkat sebagai karyawan tetap tanpa batas waktu dengan surat pengangkatan resmi dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4: Gaji dan Tunjangan
PIHAK KEDUA akan menerima gaji pokok sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per bulan, tunjangan transportasi Rp1.000.000 (satu juta rupiah), tunjangan kesehatan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan bonus kinerja sesuai pencapaian target. Pembayaran dilakukan setiap akhir bulan melalui transfer bank.
Pasal 5: Jam Kerja
Jam kerja adalah Senin sampai Jumat pukul 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam. Untuk pekerjaan yang memerlukan lembur, akan diberikan kompensasi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 6: Hak Cuti dan Libur
PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja, cuti sakit dengan surat dokter, cuti khusus (pernikahan 3 hari, istri melahirkan 2 hari, keluarga meninggal 2 hari), serta libur nasional sesuai kalender pemerintah.
Pasal 7: Jaminan Sosial dan Asuransi
PIHAK PERTAMA akan mendaftarkan PIHAK KEDUA sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi kesehatan swasta sesuai kebijakan perusahaan.
Pasal 8: Kewajiban Karyawan
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Pasal 9: Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja dapat berakhir karena pengunduran diri dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, pensiun, meninggal dunia, atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan kompensasi sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Pasal 10: Hak Pesangon
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA bukan karena kesalahan berat PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 11: Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pengadilan hubungan industrial.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Bandung, 3 Maret 2025
PIHAK PERTAMA
(Materai Rp10.000)
Ahmad Hidayat
Direktur HRD
PIHAK KEDUA
(Materai Rp10.000)
Rizki Pratama
Karyawan
6. Tips Menyusun Kontrak Kerja yang Efektif
Menyusun surat perjanjian kontrak kerja yang efektif memerlukan perhatian khusus agar dokumen tersebut dapat melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi karyawan. Berikut adalah beberapa tips penting dalam menyusun kontrak kerja.
1. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Tidak Ambigu
Hindari penggunaan istilah yang dapat menimbulkan interpretasi ganda. Setiap klausul harus ditulis dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Jika perlu menggunakan istilah teknis atau hukum, berikan penjelasan atau definisi yang jelas.
2. Sesuaikan dengan Peraturan Ketenagakerjaan
Pastikan seluruh isi kontrak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Hal ini penting untuk menghindari kontrak dianggap batal demi hukum atau merugikan salah satu pihak.
3. Rinci Kompensasi dan Benefit
Jelaskan secara detail mengenai gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, insentif, serta fasilitas lain yang diberikan. Transparansi dalam kompensasi akan mengurangi potensi kesalahpahaman di kemudian hari.
4. Cantumkan Klausul Kerahasiaan
Untuk posisi yang memiliki akses terhadap informasi sensitif perusahaan, penting untuk mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality clause) yang mengatur kewajiban karyawan untuk tidak membocorkan informasi perusahaan bahkan setelah hubungan kerja berakhir.
5. Atur Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Cantumkan prosedur penyelesaian perselisihan yang jelas, mulai dari musyawarah internal, mediasi, hingga jalur hukum. Hal ini akan memudahkan penyelesaian jika terjadi konflik antara perusahaan dan karyawan.
6. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Untuk memastikan kontrak kerja yang disusun telah sesuai dengan regulasi dan dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebaiknya konsultasikan draft kontrak dengan konsultan hukum atau praktisi ketenagakerjaan yang berpengalaman.
7. Update Secara Berkala
Peraturan ketenagakerjaan dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, template kontrak kerja perusahaan perlu di-review dan diupdate secara berkala agar tetap relevan dan sesuai dengan regulasi terbaru.
8. Simpan Arsip dengan Baik
Setiap kontrak kerja yang telah ditandatangani harus disimpan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital (PDF). Sistem pengarsipan yang terorganisir akan memudahkan pencarian dokumen ketika diperlukan untuk keperluan audit, inspeksi, atau penyelesaian sengketa.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah kontrak kerja harus dibuat dalam bentuk PDF?
Tidak wajib dalam bentuk PDF, namun format PDF memiliki keunggulan dalam hal keamanan dokumen, kemudahan penyimpanan digital, dan konsistensi format ketika dibuka di berbagai perangkat. Kontrak kerja dapat dibuat dalam format Word untuk proses penyusunan, kemudian dikonversi ke PDF untuk distribusi dan arsip. Yang terpenting adalah kontrak dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
2. Berapa lama masa berlaku kontrak kerja PKWT?
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, kontrak PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu maksimal 3 tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal 2 tahun. Jika setelah perpanjangan perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja tersebut, maka dapat dibuat kontrak baru setelah jeda waktu minimal 30 hari. Total masa kerja PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun.
3. Apakah karyawan kontrak berhak atas pesangon?
Karyawan dengan status PKWT tidak berhak atas uang pesangon jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun, mereka berhak atas uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja. Sedangkan karyawan dengan status PKWTT berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
4. Bagaimana jika kontrak kerja tidak dibuat secara tertulis?
Jika kontrak kerja tidak dibuat secara tertulis, maka hubungan kerja tersebut dianggap sebagai PKWTT (kontrak tetap tanpa batas waktu). Hal ini dapat merugikan perusahaan karena karyawan otomatis memiliki status tetap dengan segala hak yang melekat padanya, termasuk hak atas pesangon jika terjadi PHK. Oleh karena itu, sangat penting untuk membuat kontrak kerja secara tertulis.
5. Apakah kontrak kerja dapat diubah setelah ditandatangani?
Kontrak kerja dapat diubah atau diamandemen setelah ditandatangani, namun harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Perubahan tersebut harus dibuat dalam bentuk addendum atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh perusahaan dan karyawan. Perubahan sepihak tanpa persetujuan pihak lain tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi dasar gugatan.
6. Apakah masa percobaan wajib dicantumkan dalam kontrak?
Masa percobaan tidak wajib, namun jika perusahaan ingin menerapkan masa percobaan, maka harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja tertulis. Masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dengan durasi maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan, karyawan tetap berhak atas gaji sesuai upah minimum yang berlaku. Untuk PKWT, tidak diperkenankan ada masa percobaan.
7. Dimana saya bisa mendapatkan template contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta PDF?
Template contoh surat perjanjian kontrak kerja dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti konsultan hukum ketenagakerjaan, website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, atau platform penyedia template dokumen legal. Pastikan template yang digunakan telah disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru dan kondisi spesifik perusahaan Anda. Template dalam artikel ini dapat dijadikan referensi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba