Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung, Tak Usah Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus pembayaran royalti senilai Rp1,5 miliar. Putusan ini diketok palu pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diumumkan lewat laman resmi MA, Kamis (14/8/2025). Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar yang sebelumnya ditetapkan karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Baca juga berita Agnez Mo di Liputan6.com.

Kamis, 14 Agustus 2025 19:19
kasasi Agnez Mo dikabulkan dan tak perlu bayar denda 1,5 M

Sebelumnya, musisi Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja',  sempat bersikap santai menghadapi langkah hukum Agnez Mo selanjutnya Ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar pada Agnez.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
4/7
Album Artis