Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung, Tak Usah Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus pembayaran royalti senilai Rp1,5 miliar. Putusan ini diketok palu pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diumumkan lewat laman resmi MA, Kamis (14/8/2025). Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar yang sebelumnya ditetapkan karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Baca juga berita Agnez Mo di Liputan6.com.
Kamis, 14 Agustus 2025 19:19
Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar ke Ari Bias setelah sebelumnya divonis karena dianggap menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement