Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung, Tak Usah Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo terkait kasus pembayaran royalti senilai Rp1,5 miliar. Putusan ini diketok palu pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diumumkan lewat laman resmi MA, Kamis (14/8/2025). Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp1,4 miliar yang sebelumnya ditetapkan karena dianggap menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Baca juga berita Agnez Mo di Liputan6.com.

Kamis, 14 Agustus 2025 19:19
kasasi Agnez Mo dikabulkan dan tak perlu bayar denda 1,5 M

Namun ternyata Agnez Mo tidak tinggal diam, ia mengajukan kasasi dan telah dikabulkan oleh majelis hakim. 


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
5/7
Album Artis