Ferry Surya Perkasa
Berkas tersangka pelaku pembunuhan Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur atau lazim disebut dengan istilah P21. Dengan diterimanya berkas tersebut, Ferry akan dipindahtempatkan ke LP Cipinang, selama 20 hari sebelum dimulainya masa sidang. Selama 20 hari tersebut terbuka kemungkinan munculnya bukti-bukti tambahan dan dapat diperpanjang hingga 40 hari.
Penahanan atas Ferry Surya Perkasa dipindahtempatkan ke LP Cipinang
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement