Sita Harta Bambang-Halimah Dilanjutkan

Salah satu harta yang dimiliki Bambang Trihatmodjo di Simprug Garden 2 disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/7). Ini sebagai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Halimah Agustina Kamil. Harta yang disita itu adalah berupa tanah yang di atasnya berdiri sebuah show room yang dimiliki Panji Trihatmojo, anak Halimah dan Bambang. Pengacara Halimah, Prawirdha Murti mengaku kliennya merasa senang dengan penyitaan ini.Selanjutnya

Jumat, 25 Juli 2008 10:11
sita_harta_halimah_bambang_trihatmodjo

Prosesi sita harta Bambang-Halimah di Simprug


Hak Cipta: Kapanlagi.com/mai
1/15